Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Membunuh Umi Kalsum, Darwis Divonis 20 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Kamis | 14-12-2017 | 16:02 WIB
Darwis1.gif Honda-Batam
Majelis Hakim PN Batam memvonis Darwis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Umi Kalsum. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Darwis bin Daeng Mattemu, pria yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Umi Kalsum di Hutan Baloi Kolam, beberapa waktu lalu divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/12/2017) sore.

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim Endi Nurindra Putra, Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Sigit Muharam pada persidangan sdbelumnya. Bahkan, baik jaksa maupun majelis hakim sama-sama yakin bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KHUP, tentang pembunuhan berencana.

Selain menyatakan terbukti bersalah, majelis dalam pertimbangannya juga menyatakan, tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman. Disebut, hal yang meringankan nihil.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun," kata Endi, membacakan amar putusan.

Terhadap putusan itu, terdakwa bersama penasehat hukum (PH) Utusan Saurmaha menyatakan banding. Pasalnya, mereka merasa janggal dengan putusan hakim dan terdakwa juga tak merasa melakukan perbuatan sesuai dengan yang didakwakan terhadapnya.

"Sampai sekarang, klien kami (terdakwa) tak merasa melakukan apa yang didakwakan jaksa. Justru itu, kami dalam pledoi meminta agar dibebaskan. Namun, karena sekarang sudah divonis sesuai tuntutan jaksa, otomatis banding. Pun itu dinyatakan langsung oleh terdakwa di hadapan majelis hakim," jelas Utusan.

Diurai dalam surat dakwaan, pada tanggal 17 Februari 2017 sekira pukul 22.28 WIB terdakwa mengajak Umi Kalsum ke luar jalan-jalan dengan mobil Avanza warna Abu-abu dengan Nopol BP 1849 ED menuju Hutan Baloi Kolam. Pada saat dalam mobil, terdakwa mengambil tas warna coklat yang telah dipersiapkan dan menggunakan bagian tali dari tas tersebut untuk menjerat leher Umi Kalsum dengan kuat, sehingga menyebabkan tulang belakang leher Umi Kalsum patah.

Untuk memastikan keadaan Umi Kalsum telah meninggal dunia, terdakwa menyundutkan rokok ke lengan sebelah kiri korban, selanjutnya terdakwa membawa Umi Kalsum dan menggantungnya dengan menggunakan sarung yang telah disiapkan terdakwa di pohon hutan Baloi Kolam RT009/RW016, Kecamatan Batam Kota, Batam.

Hal ini dilakukan lantaran terdakwa merasa terancam dengan situasi/kondisi korban Umi Kalsum yang menuntut perhatian lebih dari terdakwa. Sementara istri terdakwa sudah curiga dan marah, namun Umi Kalsum tidak mau mengerti dengan situsasi tersebut.

Korban dan terdakwa juga sempat bertengkar, sehingga keberadaan Umi Kalsum dianggap sebagai ancaman bagi ketenteraman dan kenyamanan terdakwa. Situasi tersebut membuat terdakwa mempunyai dorongan yang kuat untuk menghilangkan nyawa korban Umi Kalsum.

"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 340 KUHP, subsider pasal 339 KUHP, lebih subsider pasal 338 KUHP atau kedua pasal 365 ayat (3) KUHP," demikian Sigit, membacakan surat dakwaan.

Editor: Yudha