Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tolak Keputusan DPRD Kepri, FKP Bakal Datangkan Ahli Hukum Tata Negara
Oleh : Redaksi
Rabu | 13-12-2017 | 17:38 WIB
isdianto_cawagub.jpg Honda-Batam
Isdianto menandatangani dokumen saat ditetapkan menjadi Calon Wakil Gubernur Kepri. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rapat peripurna DPRD Kepri yang memutuskan Isdianto sebagai calon tunggal Cawabug (Calon Wakil Gubernur) Kepri terus menuai protes. Salah satunya dari FORUM Penyelamat Konstitusi (FPK) Kepulauan Riau.

Dalam rilisnya kepada BATAMTODAY.COM, FKP Kepri mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada DPRD Provinsi Kepri serta Gubernur agar memberi klarifikasi terhadap pemilihan Wakil Gubernur Kepri yang dinilai tidak sesuai aturan. Dalam waktu dekat, FPK juga mendatangkan ahli Hukum Tata Negara (HTN) untuk membedah pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilihan tersebut.

"Langkah pertama yang kami lakukan adalah melayangkan surat minta klarifikasi dari lembaga DPRD Kepri serta Gubernur Kepri. Kami minta surat klarifikasi dapat dijawab selambatnya 7 hari. Jika dijawab, tentu kami jadikan sebagai dasar untuk langkah selanjutnya. Jika tidak, akan dilanjutkan dengan mendatangkan ahli HTN yang akan dijadikan acuan untuk menyelesaikan masalah pemilihan wakil gubernur ini," kata Presidium FPK Kepri, Aldi Braga, kepada wartawan, Selasa 12/12/2017.

Pemilihan Wakil Gubernur Kepri yang dilaksanakan lewat Paripurna DPRD Kepri pada Kamis 7 Desember 2017, meski dilakukan lewat Rapat Paripurna DPRD Kepri, dinilai melanggar aturan terhadap UU nomor 10 tahun 2016. Pada pasal 176 ayat 1 dan 2 disebut:

Ayat (1) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung. Ayat (2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berdasarkan UU tersebut, FPK Kepri meminta klarifikasi terhadap: Pertama, apakah partai pengusung ada mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil gubernur Provinsi Kepri?. Kedua, apakah dua orang calon wakil gubernur yang diusulkan oleh partai politik pengusung sudah melalui Gubernur Provinsi Kepulauan Riau untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau?

Dua persoalan itu, kata Aldi, merupakan kunci yang menguak pelanggaran terhadap konstitusi, yakni UU PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA nomor 10 tahun 2016. Jika proses pemilihan wakil gubernur itu tetap dipaksakan untuk seterusnya diajukan ke Presiden untuk disahkan dan dilantik, maka resistensi dan penolakan dari masyarakat akan semakin menguat.

"Rakyat tidak bodoh, semua mengetahui proses ini tidak sesuai konstitusi, dan selanjutnya pasti akan menghasilkan pemimpin yang tidak legitimate. Maka akan menghasilkan kegaduhan, iklim yang tidak kondusif, serta merusak tatanan pemerintahan di Kepri. Akhirnya, rakyat juga yang menjadi korban," tegas Aldi.

Divisi Hukum FPK Kepri Jacobus Silaban SH, menyatakan bahwa permintaan klarifikasi kepada DPRD dan Gubernur Kepri merupakan langkah awal dalam memperbaiki kesalahan konstitusi yang terjadi akibat proses pemilihan yang tidak sesuai undang-undang.

"Partai politik pengusung telah mengusulkan dua nama, lalu kemudian diketahui bahwa satu nama tidak memenuhi syarat. Hal itu menunjukkan bahwa surat pengajuan nama calon wakil gubernur tersebut belum memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses atau tahapan berikut. Lha, ini, DPRD telah mempertontonkan kesengajaan melanggar hukum dengan melanjutkan pemilihan pada tingkat paripurna. Ada kepentingan apa pemilihan wakil gubernur ini dipaksakan?" tanya Jacobus.

Jacobus menyebut, bahwa klarifikasi Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak yang menyebut Keputusan Paripurna DPRD tidak dapat digugat. Tidak ada dasar dari pernyataan tersebut. Semua tindakan yang tidak sesuai hukum, menurutnya, harus diluruskan. Jika tetap dilanjutkan dan menghasilkan keputusan hukum, maka semua keputusan dapat digugat. Baik melalui PTUN maupun lewat lembaga hukum lainnya. "Sudah ada Yurisprudensi pada kasus yang hamper mirip dengan pemilihan wakil gubernur Sumatera Utara," katanya.

Gonjing-ganjing terpilihnya Wakil Gubernur Kepri Isdianto dengan cara aklamasi oleh ulah DPRD Kepri ini, jelas membuat Ormas, LSM, OKP, Aktifis Anti Korupsi Kepri dan Lintas profesi bereaksi keras menolak. Sebagai perwujudan dari masyarakat, pantas saja wadah-wadah tersebut membuat gerakan.

Surat klarifikasi yang dilayangkan, kata seorang anggota FPK Kepri Hamzah Idri, akan ditembuskan juga hingga ke Presiden RI Joko Widodo. "Dalam hal ini, kami juga akan menyurati Presiden dan Menteri Dalam Negeri. Harapan kita cuma satu, laporan kita segera direspon tujuannya agar pemilihan Wagub Kepri sebelumnya dibatalkan dan melakukan pemilihan kembali sesuai aturan yang di maksud, dan bila memang diperlukan, kami juga mengundang pakar tata negara untuk membahas ini," kata Hamzah.

Editor: Dardani