Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perempuan Pembobol ATM Diciduk Polsek Sagulung
Oleh : Gokli/Dodo
Senin | 12-12-2011 | 16:39 WIB
Bobol-ATM-Manual.gif Honda-Batam

Dua perempuan pelaku pembobolan ATM saat diamankan di Mapolsek Sagulung. (Foto: Gokli).

BATAM, batamtoday - Dua perempuan pelaku pembobolan ATM, Herlina (31) dan Erin Purba Sari (28) warga Kavling Lama, Sagulung diciduk anggota Polsek Sagulung, Minggu (11/12/2011).

Herlina seorang tukang tukang urut, nekat menguras uang milik, Merlina (30) warga Kavling Sentosa pada Jumat (18/10/2011) lalu yang disimpannya di dalam ATM BNI.

Awalnya, Herlina dipanggil oleh Merlina untuk mengurut ke rumahnya, tapi saat itu dia menendengar Merlina menyebutkan nomor PIN ATM-nya kepada suaminya melalui telepon. Pada saat itulah Herlina mengetahui dan menyimpan nomor PIN tersebut ke handphone miliknya.

"Saat Merlina lengah, saya ambil ATM dari dalam dompetnya," ungkap Herlina di Mapolsek Sagulung.

Setelah mengambil ATM itu, Herlina minta bantuan Erin supaya uang di rekening miliknya Herlina ditransfer melalui ATM tersebut.

"Awalnya Herlina bilang mau transfer uang suaminya ke rekening saya, lantaran mau bantu saya mau aja," terang Erin membela dirinya.

Proses transaksi uang itu, sebut Erin pertama ditransfer Rp20 juta ke rekening suaminya, kedua ditransfer Rp20 juta ke rekening pribadinya, selanjutnya ditransfer sama keluarganya di kampung sebanyak Rp6 juta.

"Uang yang kami transfer itu sebanyak Rp46 juta," ujar Erin.

Karena merasa curiga kepada Herlina, akhirnya Erin mentransfer balik uang yang sempat mereka ambil sebanyak Rp20 juta ke rekeningnya Herlina.

"Saya curiga mas, uangnya kebanyakan di rekening itu, makanya saya transfer balik Rp20 juta," tutur Erin.

Usai mengambil uang itu, Herlina mengembalikan ATM miliknya Merlina. Akan tetapi pada, Minggu (20/10/2011) Merlina mengetahui bahwa uangnya sudah berkurang dari ATM-nya, sehingga dia melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sagulung pada hari itu juga.

Kapolsek Sagulung, AKP Yoga Buanadipta mengatakan pengungkapan kasus ini sedikit sulit, lantaran awanya dugaan polisi kehilangan uang Herlina itu lantaran disebabkan pelaku yang ahli teknologi atau yang bisa mengkloning ATM.

"Dugaan awal karena kloning ATM, dan pelakunya pasti yang ahli IT," kata Yoga.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus ini melalui slip transaksi yang dikeluarkan oleh pihak bank bersangkutan dan terkuak bahwa uang itu ditransfer ke rekening atas nama Erin Purba Sari.

"Setelah slip itu kita dapat, masih belum terungkap lantaran Erin sempat pulang kampung ke Jawa," tutur Yoga.

Begitu Erin kembali ke Batam, barulah diketahui bahwa pelakunya adalah orang yang sudah dikenal baik oleh korban, dan pada Minggu malam kedua pelaku dijebloskan ke dalam penjara.

"Kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP juncto 55,  56 ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Yoga.