Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lukita Akui Ada Beberapa Kendala Proses Perizinan di Mall Pelayanan Publik
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 05-12-2017 | 15:14 WIB
Lukita-MPP1.gif Honda-Batam
Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo saat mengunjungi Mall Pelayanan Publik Batam. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam secara resmi beroperasi dan melayani masyarakat dalam pengurusan izin di Mall Pelayanan Publik (MPP) mulai hari ini, Selasa (5/12/2017). Namun masih ada beberapa kendala yang akan dibenahi untuk mempermudah perizinan.

Saat kunjungan ke MPP di Gedung Sumatera Expo, Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo bersama beberapa Deputi BP Batam sempat melihat proses pelayanan di loket pengurusan izin BP Batam.

"Ini hari pertama kami uji coba, memang ada beberapa kendala. Kami akan melakukan evaluasi terhadap apa yang terjadi hari ini," ujar Lukita.

Salah satu hal yang lama dalam pengurusan izin, kata Lukita karena masyarakat belum mempersiapkan kelengkapan dokumen dengan persyaratan yang ada. Hingga ini menjadi kendala dalam prosesnya.

Namun demikian, pihaknya akan mengevaluasi mengenai syarat-syarat dokumen perizinan. Karena BP Batam berkomitmen menyederhanakan dan memudahkan dalam semua proses perizinan.

"Kalau memang semua sudah online akan lebih mudah lagi. Jadi kami akan mengurangi persyaratan dalam perizinan. Karena kami berkomitmen menyederhanakan dan memudahkan supauya pelayanan jadi cepat pasti dan murah," pungkasnya.

Sementara, Kristan salah satu notaris yang sedang mengurus perizinan mengatakan sudah 3 jam menunggu panggilan nomor antrian dalam pengurusan Izin Peralihan Hak (IPH), namun tidak kunjung dipanggil padahal antrian tidak begitu banyak.

"Kalau di PTSP langsung cepet prosesnya, mungkin disini karena hari pertama. Tapi kami sangat terpantu dengan adanya MPP ini, karena semua perizinan ada disini. Tapi proses pelayananya harus lebih ditingkatkan lagi," ujarnya.

Editor: Yudha