Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banyak Perusahaan di Anambas Tak Mau Daftarkan Karyawannya Jadi Peserta BPJSTK
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 05-12-2017 | 10:50 WIB
Ka-BPJSTK-Anambas.jpg Honda-Batam
Debi Mersha Putra, Kepala BPJS Anambas. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Kepulauan Anambas mengakui sejumlah perusahaan di daerah itu membandel. Pasalnya, masih banyak pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan

Padahal, BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

"Sesuai UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, pada dasarnya setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Dalam PP 84 tahun 2013 juga disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1juta sebulan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja," terang Debi Mersha Putra, Kepala BPJS Anambas, Selasa (5/12/2017).

Debi mengakui, BPJS Anambas sudah melakukan sosialisasi terkait mengikutsertakan tenaga kerja dari pemberi kerja. Menurutnya, tidak semua perusahaan memberikan respon baik.

"Masih ada sejumlah perusahaan yang membandel dan tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS. Padahal kami sudah melakukan sosialisasi," imbuhnya.

Ia menegaskan, akan memberikan surat tertulis kepada perusahaan yang membandel. Apabila tidak direspon, maka akan diberikan sanski sesuai UU Jaminan Sosial.

"Sanskinya ada, yakni teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, agar perusahaan yang tidak turut terhadap UU maka perizinan terkait usaha tidak akan dilayani oleh pemerintah," tegasnya.

Salah satu pekerja di Tarempa, Kecamatan Siantan, Candra mengatakan, dirinya sudah lama bekerja di salah satu perusahaan, dan memperoleh gaji sesuai UMK. Namun belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya bekerja di Tarempa sejak 2013 lalu, dan gaji yang saya terima sesuai dengan UMK. Tetapi tentang BPJS Ketenagakerjaan itu tidak pernah sampai kepada saya," ujar karyawan hotel itu.?

Editor: Gokli