Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPKAD Belum Terima Pengembalian Mobil Dinas dari Anggota DPRD Lingga
Oleh : Bayu Yiyandi
Senin | 04-12-2017 | 12:02 WIB
Harpidi.jpg Honda-Batam
Harpiandi, Kabid Aset di BPKAD Lingga. (Foto: Bayu Yiyandi)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Hingga awal Desember 2017 ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lingga masih belum menerima penyerahan pengembalian mobil dinas (mobdin) dari anggota DPRD Lingga melalui Sekretariatnya.

"Sampai hari ini, kita belum terima secara resmi terkait pengembalian itu. Sampai saat ini kita masih menunggu," kata Harpiandi, Kabid Aset BPKAD Lingga kepada BATAMTODAY.COM ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/12/2017).

Harpiandi menjelaskan, pihaknya sudah menyurati Sekwan Lingga sebanyak dua kali untuk segera memberikan keterangan resmi terkait sudah berapa banyak anggota dewan yang mengembalikan mobdin tersebut.

Namun surat itu belum ada balasan dari Sekwan Lingga. Dengan surat pertama yang dilayangkan pada tanggal 4 Oktober lalu dan surat kedua pada 30 Oktober 2017.

"Jadi untuk surat yang kedua itu langsung dari Pak Sekda yang ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Lingga. Informasi yang kita terima baru 7 anggota dewan yang mengembalikan. Cuma itu secara lisan tidak secara resmi yang kita dapat dari Sekwan. Karena tidak ada Berita acaranya," terang Harpiandi

Ia berharap kepada Sekwan Lingga agar segera memberikan berita acara terkait jumlah pengembalian yang sudah dilakukan anggota DPRD Lingga, agar mobdin tersebut bisa dilakukan pengecekan fisik dan kelengkapan administrasinya.

Saat ini, BPKAD Lingga sebagai penataan aset daerah sudah menerima beberapa pengajuan pemakaian mobdin dari beberapa instansi.

"Kita berharap awal Januari 2018 itu sudah harus dikembalikan semua. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Sekwan agar masalah ini cepat dilakukan. Dan, kita harap juga kepada anggota dewan Lingga agar kooperatif," kata Harpiandi.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga, Firdaus mengakui sudah menyurati semua anggota DPRD Lingga terkait pengembalian mobdin itu.

"Kita sudah menyurati kepada semua anggota DPRD Lingga untuk mengembalikan mobil dinas sesuai dengan PP 18 tahun 2017 yang sudah diperdakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2017," kata Firdaus.

Namun terkait alasan anggota dewan belum mengembalikan mobdin itu, dia enggan berkomentar banyak. "Sudah kita Surati," katanya singkat.

Editor: Gokli