Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasca Putusan Bawaslu, Dua Parpol di Lingga Masih Belum Penuhi Syarat Minimal
Oleh : Bayu Yiyanda
Kamis | 30-11-2017 | 18:02 WIB
berita_acara.jpg Honda-Batam
Salah satu komisioner KPU Lingga saat menyerahkan hasil penilitan administrasi kepada Parpol Idaman di ruang pleno KPU Lingga, Kamis (30/11/2017) sore. (Foto: Bayu Yiyanda)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menyerahkan berita acara hasil penelitian adminitrasi parpol pasca putusan Bawaslu RI kepada tiga parpol di Lingga, terkait penyampaian salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA), Kamis (30/11/2107) sore.

Dalam penyerahan berita acara yang dihadiri lima komisioner KPU dan tiga anggota komisioner Panwaslu Lingga tersebut, dari tiga parpol yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat yakni hanya satu yang memenuhi syarat (MS) yaitu Parpol Idaman.

Sementara dua parpol lainnya yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak memenuhi syarat (TMS)

"Berdasarkan hasil penilitan administrasi parpol yang dilakukan oleh KPU Lingga sejak tanggal 21-30 November 2017 terhadap berkas administrasi keanggotaan parpol meliputi KTP dan KTA terdapat beberapa persoalan dilapangan sehingga menjadikan kedua parpol tadi tidak memenuhi persyaratan," kata Komisioner KPU Lingga Divisi Hukum, Irham kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (30/11/2017) sore.

Setelah dilakukan pendataan dan digelar pleno, KPU dikatakan Irham akhirnya memutuskan hasil verifikasi KTP dan KTA dua parpol tersebut belum memenuhi syarat minimal.

Dimana untuk PKPI dari 117 KTA yang di serahkan, sebangak 17 yang MS sedangkan 100 KTA TMS, selanjutnya untuk PBB dari 144 KTA hanya 82 yang MS sisanya 62 TMS. "Jadi hasil pleno dua parpol tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal," terang Irham

Untuk itu pihak KPU, dikatakan Irham lagi memberi tenggat waktu dari tanggal 2 hingga 15 desember mendatang kepada kedua parpol tersebut untuk melakukan perbaikan dan setelah itu akan dilakukan penelitian perbaikan lagi dari tanggal 16 sampai 22 Desember 2017.

"Jadi kalau ampai batas waktu itu mereka tidak dilakukan perbaikan, maka kita katakan mereka TMS dan segera kita buat berita acaranya," tutup Irham.

Editor: Dardani