Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelantikan Helmy Jadi Wakil Ketua III DPRD Batam Ditunda
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 30-11-2017 | 11:14 WIB
Mukriyadi-00.jpg Honda-Batam
Anggota Banmus DPRD Batam, Mukriyadi. (pks-batam.org)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hari ini, Kamis (30/11/2017) DPRD Batam menjadwalkan Paripurna Istimewa pengambilan sumpah pergantian Pimpinan sisa masa jabatan 2014-2019 dari Partai Demokrat. Namun, hal itu terpaksa ditunda lantaran adanya gugatan ke PTUN Tanjungpinang di Sekupang.

Pimpinan DPRD Batam yang harusnya diambil sumpah pada Paripurna Istimewa itu, yaitu Helmy Hamilton menggantikan Tengku Hamzah Husen untuk menduduki kursi Wakil Ketua III.

"Pengambilan sumpah pergantian Pimpinan DPRD Batam, kami ditunda. Tetapi saya kurang paham kelanjutan dan prosesnya di PTUN," ujar anggota Banmus DPRD Batam, Mukriyadi pada Rabu (29/11/2017) malam.

Ditundanya pelantikan Helmy juga karena Ketua DPRD Batam digugat atas putusan tentang usulan peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengantian Pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2014-2019. Dalam masa persidangan dengan nomor perkara 24/G/2017/PTUN, majelis hakim meminta Ketua DPRD Batam sebagai (tergugat) harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, Ketua DPRD Batam Nuryanto juga sudah mengirimkan surat ke Gubernur Kepri dalam proses penundaan pengucapan sumpah penggantian Pimpinan DPRD.

Editor: Gokli