Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penipu Rp84 Juta Hanya Divonis 4 Bulan Penjara di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 29-11-2017 | 18:26 WIB
penipu-toko-bangunan.jpg Honda-Batam
A Sun (42) terdakwa penipuan yang menyebabkan CV Metal Indah mengalami kerugian Rp84.340.000 divonis sangat ringan selama 4 bulan penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - A Sun (42) terdakwa penipuan yang menyebabkan CV Metal Indah mengalami kerugian Rp84.340.000 divonis sangat ringan selama 4 bulan penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Guntur Kurniawan, serta didampingi oleh anggota Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri dan Afrizal di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (29/11/2017).

Dalam putusan yang sangat ringan ini, Guntur membacakan hal-hal yang memberatkan berdasarkan pertimbangan dan fakta di persidangan. Hal yang meberatkan atas perbuatan terdakwa, telah merugikan korban.
 
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa berniat baik untuk mengembalikan sebagian dari kerugian korban sebesar Rp65 juta dan terdakwa tidak berbelit-belit dan berterus terang di persidangan," ujar Guntur

Guntur menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun karangan dengan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHPidana.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, maka Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 4 bulan penjara," kata Guntur saat menjatuhkan vonis ringan ini di persidangan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri, meskipun dinilai tuntutan yang diberikannya kepada terdakwa juga ringan yaitu selama 6 bulan penjara.

Atas putusan ringan ini terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Sabri dan JPU masih tetap pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan ini dibacakan.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal pada saat pelaku membeli bahan-bahan bangunan di toko korban. Namun saat itu pelaku memberikan beberapa cek Bank kepada korban, Hanya saja saat korban ingin melakukan penukaran di Bank tersebut, ternyata ceknya kosong.

"Ada sekitar 2 cek kosong, dengan nilai seluruhnya Rp84 juta," ujar Ardiyanto Tedjo Baskoro, saat melakukan ekspos yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Aiptu Fredi Simanjuntak, di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (2/9/2017).

Mengetahui ceknya tidak dapat ditukarkan, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bukit Bestari, dengan nomor LP/419/VII/2013/Kepri/RES TPI/SPK-Polsek Bestari/tanggal 11 Juli 2017.

"Setelah itu kita melakukan penyelidikan dan mengirimkan SPDP ini ke pihak Kejaksaan dan proses selama ini cukup lama, sehingga kita menunggu dari Jaksa penilai dan sehingga P21 terbit tanggal 29 Agustus 2017," ungkapnya.

Dari tangan korban, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu lembar cek Bank Muamalat dengan nomor cek MCB 797427 tanggal 14 Desember 2012 dan surat keterangan penolakan (SKP) dari Bank UOB BUANA KCP Bintan tanggal 18 Januari 2013 dengan sandi Bank 0230677, satu lembar cek Bank Muamalat dengan nomor cek MCB 797428, dua lembar surat jalan serta satu lembar nota penagihan.

Editor: Udin