Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemda Aceh Larang Bank Konvensional, Ini Kata BTN
Oleh : Redaksi
Senin | 27-11-2017 | 09:36 WIB
btn-syariah.jpg Honda-Batam
Teller Bank BTN Syariah sedang melayani nasabah. (Foto: Republika)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) Istimewa Aceh akan melarang bank konvensional beroperasi di sana. Dengan begitu, hanya bank syariah yang diperbolehkan membuka cabang sekaligus menawarkan produknya di Aceh.

 

Menanggapi hal itu, Bank Tabungan Negara (BTN) menyatakan selama ini BTN beroperasi atas izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator. "Semua cabang BTN, baik konvensional maupun syariah, beroperasi atas izin dari OJK," ujar Direktur Keuangan dan Treasuri BTN Iman Nugroho Soeko, Ahad, (26/11).

Maka, kata dia, ditutup atau tidaknya kantor cabang BTN di Aceh tergantung OJK. "Iya tergantung izin dari OJK," ujarnya.

Ia menyebut di Banda Aceh perseroan memiliki satu kantor cabang BTN konvensional dan satu cabang BTN syariah. "Itu di luar kantor cabang pembantu," tambah Iman.

Sebelumnya, Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Tbk Santoso pun mengatakan, menunggu arahan dari OJK. Pasalnya, aturan itu pun belum diresmikan.

"Kita mendengar dululah, ya kan kita nggak tahu. Biarkan pemerintah memberikan regulasi cukup clear, tentu komunikasinya nanti akan diregulasikan pada regulator dalam hal ini OJK," jelas Santoso.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mewacanakan menutup perbankan yang menggunakan sistem konvensional, menyusul disahkannya Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.

Meskipun demikian tetap akan ada lembaga keuangan tertentu di Provinsi Aceh yang menganut sistem konvensional dan wajib disediakan untuk melayani nasabah yang nonsyariah/non Muslim.

Sumber: Republika
Editor: Dardani