Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selasa Depan BP Batam Terbitkan Haril Revisi Perka 10
Oleh : Irwan Hirzal
Jumat | 24-11-2017 | 16:02 WIB
Lukita-new13.gif Honda-Batam
Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengelar pertemuan dengan asosiasi pengusaha, REI, dan Apindo dalam menanggapi hasil final draf Peraturan Kepala (Perka) Nomor 10 tahun 2017 yang direvisi.

Dalam pertemuan para pengusaha dan asosiasi menerima hasil draf, dan menyepakati pada Selasa minggu depan BP Batam berencana akan menerbitkan hasil revisi Perka 10 tahun 2017 mendatang.

"Selasa depan kami akan terbitkan Perka 10. Pertemuan ini tidak ada pasal-pasal yang berubah, sesuai rencana draf final kemarin yang sudah dipaparkan," ujar Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo Jumat (24/11/2017) siang.

Meskipun demikian pihaknya mengakui ada beberapa perbaikan dari pertemuan ini, dalam penegasan bunyi pasal Parka 10. Sehingga tidak menimbulkan multi tafsir, yang mengakibatkan merukikan pihak.

"Intinya perbaikan memberikan kepastian, bagaimana menyelesaikan hal-hal yang sudah terjadi di masa lalu. Agar memberikan kalimat yang tegas, tepat dan memberikan kepastian," ujarnya.

Sementara itu untuk Perka Nomor 17, menginai tarif, kata Lukita sudah berapa kali mengadakan pertemuan dengan pihak terkait dan beberapa pihak sudah menyepakati draf final. Namun berbeda untuk Perka Nomor 9, pihaknya mengaku masih harus melakukan klarifikasi dengan tim teknis dewan kawasan sebelum penetapan.

"Perka 9 harus klarifikasi kembali dan konsultasi kembali ke Tim teknis Dewan Kawasan, jadi itu belum bisa di keluarkan. Perka 10 saja dulu kita keluarkan," tegasnya.

?Ketua REI Khusus Batam,? Achyar Arfan mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah BP yang memberikan ruang kepada pengusaha memberikan masukan terkait perubahan Perka. Hasil dari perubahan Perka dinilai cukup memuaskan, hanya saja, harua ada perbaikan redaksional.

"Tinggal kata-kata redaksionalnya saja perlu perbaikan, penguatan dan kepastian. Karena itu perlu terhadap orang-orang yang berbisnis," ujarnya.

Soal peraliah lahan dan perumahan dan rusun disebutkan sudah diakomodir. Dimana pada Perka sebelumnya untuk peralihan, harus seijin BP Batam. Selain itu transaksi (jual beli) perumahan, sebelumnya bisa dilakukan dengan ijin BP dan harus ada IPH.

"Saya pikir ini suatu kemajuan dan terobosan. Sebelumnya harus ada ijin, baru transaksi. Sekarang bisa transaksi dulu," tegasnya.

Sementara Ketua Apindo Kepri, Cahya mengatakan ia menerima draf perubahan Perka dan mengapresiasi langkah Kepala BP Batam yang mengundang pengusaha untuk diskusikan perubahan Perka.

"Drafnya bagus, yang penting semangat merubah dan komunikasi terus lancar. Kami apresiasi BP Batam mengundang cari masukan sebelum, perka ini diluncurkan," pungkasnya.

Editor: Yudha