Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini, Hampir Dua Ribu Warga Batam Ikut Sidang Tilang
Oleh : Redaksi
Jumat | 24-11-2017 | 12:39 WIB
tilang1.jpg Honda-Batam
Hampir dua ribu warga ikuti sidang tilang di PN Batam. (Foto: Pascal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hari ini, Jumat (24/11/2017) pagi, Pengadilan Negeri (PN) Batam dikerumuni hampir dua ribu warga. Mereka, bukan melakukan demo, tetapi mengikuti persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran lalu lintas.

Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, total pelanggar lalu lintas yang mengikuti sidang mencapai 1.895 orang. Mereka, terjaring razia pada saat Polisi melakukan operasi zebra 2017 di Kota Batam.

Para pelanggar lalu lintas ini dalam persidangan di PN Batam dijatuhui hukum denda bervariasi, dimulai dari Rp80 ribu sampai Rp300 ribu, tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Setelah persidangan, warga yang sempat memadati PN Batam itu bergerak ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Di sana, mereka membayar denda sesuai putusan hakim dan mengambil barang bukti yang disita saat razia.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan menyampaikan, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan warga itu didominasi kelengkapan kendaraan, seperti STNK dan SIM.

"Pelanggaran beragam, ada yang tidak pakai helm, melanggar rambu dan kebanyakan tidak ada SIM juga STNK," kata Filpan.

Mengenai denda, sambung Filpan, setelah diterima dari pelanggar akan ditrasfer langsung ke rekening negara. Namun, mengenai totalnya denda, Filpan mengaku belum mengetahui.

"Semua denda yang disetor para pelanggar, nantinya disetor langsung ke rekening negara," tutupnya.

Editor: Gokli