Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nelayan Kuda Laut Protes Eksekusi Lahan Oleh PN Tanjungbalai Karimun
Oleh : Wandy
Senin | 20-11-2017 | 15:38 WIB
Nelayan-Kuda-Laut1.gif Honda-Batam
Protes nelayan Kuda Laut Tanjungbalai Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Masyarakat nelayan kuda laut menggelar aksi protes eksekusi lahan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun pada hari Jumat, (17/11/2017) lalu.

Puluhan Nelayan tersebut protes atas sikap Pengadilan yang melakukan eksekusi tanah, pantai beserta laut, di Kawasan Kuda Laut Baran, Kecamatan Meral atas dasar gugatan dari salah seorang yang mengklaim lahan tersebut.

Ketua Nelayan Kelompok Usaha Bersama Baran Sejahtera yang sekaligus sebagai anggota KTNA Kabupaten Karimun Ajis mengatakan pihaknya menolak keras atas eksekusi yang dilakukan dan akan mengajukan protes ke BPN selaku pihak yang mengeluarkan sertifikat tersebut.

"Aapabila sampai terjadi eksekusi terhadap lahan, pantai dan laut tempat kami untuk bertahan hidup mencari ikan, maka kami akan buat surat tembusan untuk melakukan unjuk rasa kepada pihak BPN selaku yang mengeluarkan sertifikat tersebut, pasalnya sudah puluhan tahun kami mencari ikan ditempat ini, yang kami ketahui ini merupakan milik negara," kata Ajis, Senin (20/11/2017).

Dia juga mengatakan, yang selama ini mengakui lahan ini tidak pernah pihak tersebut memberitahu kepada para nelayan yang tinggal, sebab tidak melibatkan RT, Lurah, Camat ataupun tokoh masyarakat.

"Begitu kita minta menunjukkan surat-surat tersebut, mereka suruh kita mengecek di BPN, makanya kita terkejut tiba-tiba pihak pengadilan langsung datang dan melakukan eksekusi lahan tanah tersebut," katanya.

Sementara itu Kuasa Hukum pihak Nelayan Edwar Kelvin mengatakan, dia merasa adanya keanehan pada saat eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun. Sebab untuk melakukan penyitaan harus dilakukan pencocokan terhadap bidang tanah dan batas-batas yang ingin disita berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung no 2 tahun 1962.

"Namun pada saat dilakukan penyitaan pihak pengadilan hanya duduk saja dan tidak mengukur, pasalnya di laut tidak bisa diukur, sebab laut juga tidak bisa disita karena merupakan milik negara," kata Edwar.

Edwar juga menjelaskan, menurut Kepres no 32 tahun 1990 pasal 14 dan peraturan RI nomor 51 tahun 2016 yang mengatur bahwa 100 meter dari bibir pantai tidak bisa dijadikan hak milik apalagi di laut.

"Boleh digunakan apabila untuk kepentingan umum karena nelayan merupakan kepentingan umum bagi masyarakat, untuk itu tidak boleh untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Kejadian eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, pihaknya akan mengajukan perlawanan dan melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung sementara terkait sertifikat hak milik yang dikeluarkan di atas laut, pihaknya akan menyurati Kanwil BPN Provinsi serta Kementrian Agraria dan Tata Ruang dan DPRD Karimun.

"Kita akan lakukan perlawanan terkait eksekusi lahan ini, sementara untuk sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan diatas laut akan kita laporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung," ungkapnya.

Editor: Yudha