Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Sabu, Rahmad Dicokok Polisi
Oleh : Alrion/Dodo
Selasa | 06-12-2011 | 17:33 WIB
tersangka_narkoba.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tersangka Rahmad saat diamankan di Polres Karimun.

KARIMUN, batamtoday - Lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu, Rahmad (19), warga Serenge, Kundur Utara dibekuk anggota Sat Narkoba Polres Karimun pada Sabtu (1/12/2011) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arwin mengatakan penangkapan Rahmad dilakukan anggotanya saat tersangka sedang melintas di Jalan Lingkar Karimina Gloria, Karimun.

"Saat kami geledah ditemukan satu paket besar dan dua paket kecil sabu dengan total beratnya 1 gram," kata Arwin.

Guna kepentingan penyidikan, Arwin mengatakan barang haram beserta satu unit telepon genggam milik tersangka diamankan sebagai barang bukti.

Arwin mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari kawannya bernama Hazri yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Karimun.

"Tersangka juga mengaku kalau dirinya memakai sabu sudah selama tiga bulan terakhir dan mengonsumsinya setiap dua hari sekali," pungkasnya.