Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sodomi Tetangga, Pakde Divonis 6 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 05-12-2011 | 15:53 WIB
sodomi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Nasikin alias Pakde (47) warga Perumahan Taman Hang Tuah, terdakwa kasus sodomi terhadap DW mendapatkan hukuman penjara selama enam tahun, dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (5/12/2011).

Majelis Hakim Sobandi mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Terdakwa bersalah dan dihukum enam tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," katanya.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Zulna yang pada persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut demgam hukuman tujuh tahun penjara denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Kelakuan bejat tersebut terungkap saat bapak korban melihat anaknya yang sedang mandi berperilaku seks menyimpang terhadap temannya. Hal itu menjadi tanda tanya orang tuanya. Setelah diselidiki, korban mengaku diajari oleh terdakwa yang sebelumnya telah menyodomi dirinya pada tanggal 11 Mei 2011 sekitar pukul 11.00 WIB.

Mendengar pengakuan anaknya tersebut, bapak korban kaget bukan main, tak terima buah hantinya diperlakukan seperti itu, dia langsung melaporkan terdakwa ke Polisi.