Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Napi Batam akan Dipekerjakan sebagai Cleaning Service dan Security
Oleh : Yosri Nofriadi
Kamis | 09-11-2017 | 18:02 WIB
kalapas_batam.jpg Honda-Batam
Kalapas Batam Surinto. (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam berencana akan mempekerjakan warga binaan ke perusahaan jasa pengamanan dan kebersihan (cleaning service) yang ada di luar Lapas.

Rencana itu merupakan implementasi kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang mengharuskan warga binaan untuk bekerja sekalipun sedang menjalani masa pidana. Ini bertujuan untuk membekali warga binaan agar memiliki bekal hidup saat bebas nanti.

Kalapas Batam Surinto menuturkan, untuk mendukung program kerja dari Kemenkumham RI itu, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan beberapa perusahaan untuk mempekerjakan warga binaan mereka yang sudah memenuhi kriteria.

"Lagi berkoordinasi untuk dapatkan pihak ketiga. Nantinya mereka warga binaan akan dipekerjakan sebagai tenaga pengamanan (sekuriti) dan cleaning service," ujar Surianto, Kamis (9/10/2017)

Selain itu, untuk memberdayakan warga binaaan secara umum, Lapas Batam kata Surianto juga sudah menerapkan berbagai pembekalan lain seperti pelatihan laundry, budidaya ikan, pembuatan roti, tahu dan tempe serta pembukaan kelas workshop untuk pengolahan kayu dan besi di dalam lapas. "Semua warga binaan harus punya bekal agar saat keluar nanti tidak bingung lagi melanjutkan hidupnya," ujar Suarianto.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM RI Kepri, Alfi Zahran Kiemas menuturkan, syarat warga binaan yang bisa dipekerjakan di luar diantaranya bukan narapidana kasus narkoba dan korupsi, sudah menjalani setengah masa pidana dan tidak memiliki catatan pelanggaran selama menjalani hukuman dan yang terpenting berkelakukan baik.

"Mereka tetap warga binaan yang diawasi secara ketat. Ini murni untuk memberdayakan mereka agar kelak saat bebas bisa melanjutkan hidup secara normal dan tidak melakukan kesalahan yang sama lagi," katanya.

Editor: Dardani