Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Bakar 1.337,78 Gram Ganja
Oleh : Hadli
Rabu | 08-11-2017 | 17:38 WIB
bakar_ganja.jpg Honda-Batam
Saat polisi membakar ganja hasil tangkapan. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 1.337,78 gram daun ganja kering di bakar Polda Kepri, Rabu (8/11/20170. Narkotika golongan I jaringan antar pulau di Kepulauan Riau itu milik dari dua orang tersangka, GGG dan PP.

"Dari dua tersangka diamankan barang bukti sebanyak 1.395,61 gram daun ganja. Sisa barang dari yang dimusnahkan untuk pembuktian pengadilan dan uji labfor cabang medan berjumlah 57, 83 gram," kata Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Patara di Mapolda Kepri, RAbu.

Pemusnahan dilakukan di sekitar lapangan upacara Mapolda Kepri dihadiri BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri BPOM Kepri, Pengadilan Negeri, LSM serta Pengacara yang ditunjuk negara untuk mendampingi kedua tersangka dalam proses hukum, Juhrin P.

Dijelaskan Rama, Kamis tanggal 12 Oktober 2017 sekira Pukul 21.00 wib anggotanya mengamankan seorang 1aki-laki yang berinisial H alias I untuk dilakukan pengembangan kepada seorang laki-laki berisial GGG.

GGG dipancing melalui I untuk dilakukan pemesanan. Sesuai kesepakatan transaksi dilakukan di Pinggir Jalan samping SPBU Basecamp Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam sekira pukul 23.40 wib. GGG datang menggunakan sepeda motor beat dan langsung di sergap.

Sebelum penyergapan, ternyata GGG telah melempar barang bukti sebanyak 295,61 gram di tanah tidak jauh dari tempatnya berhenti. Selanjutnya I dan GGG dibawa ke Mapolda Kepri untuk di periksa.

"I Saksi terlapor selanjutnya membuat laporan Polisi tipe A dan diperiksa di SPKT Polda Kepri. Tersangka GGG dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan," kata dia.

Dari keterangan GGG, beberapan jam sesaat, hari Jumat tanggal 13 Oktober 2017 pukul 01.15 Wib diamankan lagi seorang laki-laki berinisial PP alias J. Darinya diamankan daun ganja sebanyak 1,1 Kilo gram pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka GGG dan PP, menyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menyangkakan pasal 114 ayat (2), dan pasal 111 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Dardani