Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Revisi UMK Perlu Komitmen Walikota dan Pengusaha
Oleh : redaksi
Sabtu | 03-12-2011 | 20:51 WIB

Oleh: Yoseph Pencawan

KESEPAKATAN antara serikat pekerja dengan Walikota Batam yang meminta agar Gubernur Kepri Muhammad Sani merevisi besaran angka Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 yang sudah ditetapkannya pada 28 November 2011 lalu sebesar Rp1.310.000, menjadi sesuatu yang penting dalam meredam gejolak buruh.

Mengingat pada hari kesepakatan itu dijalin, tiga serikat buruh dan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Batam berencana akan menggelar demostrasi susulan, setelah sebelumnya sudah melakukan demo pada 23 dan 24 November 2011 yang berakhir rusuh. Bisa jadi, jika kesepakatan tersebut tidak dijalin pada hari itu, aliansi bakal merealisasikan rencananya.

Kesepakatan yang dijalin pada 2 Desember 2011 itu juga mengartikan telah adanya komunikasi yang komprehensif antar kedua pihak terkait permasalahan yang sudah terjadi dalam penentuan UMK Batam 2012. Dimana beberapa hari sebelum dan setelah demonstrasi buruh pada 23 dan 24 November2011, komunikasi antara keduanya boleh dikatakan, tidak jelas.

Walikota Batam Ahmad Dahlan berkali-kali mengataan bahwa dirinya sudah melakukan komunikasi yang intens dengan serikat pekerja namun para pimpinan serikat pekerja berkata lain, merasa tidak pernah diajak berdialog. Entah mana yang benar. Yang pasti dengan terjadinya rusuh massa, publik sekiranya sudah bisa menyimpulkan sendiri pihak mana yang menyimpan "ada dusta di antara mereka".

Saat ini, kabar baik kembali terdengar, beredar informasi adanya elemen pengusaha yang menawarkan ke serikat pekerja angka Rp1,4 juta sebagai UMK Batam, yang nantinya akan menjadi hasil revisi Gubernur Kepri.

Walaupun kabar ini masih absurd, tetapi informasi tersebut, setidaknya, bisa menjadi wacana positif bahwa kalangan pengusaha ternyata masih ada yang bersedia membuka pintu negosiasi ke serikat pekerja. Dan tidak seperti yang teropini selama ini, dimana pengusaha tidak bisa lagi diharapkan bernegosiasi karena Apindo, sebagai organisasi yang menjadi wakil dari para pengusaha dalam perundingan tripartit, sudah saklek tidak mengutak-atik angka Rp1.260.000 sebagai usulan UMK Batam 2012 dari pihak pengusaha.

Jika informasi tersebut benar adanya, tentu serikat pekerja akan mengkaji dengan sungguh-sungguh tawaran itu. Apalagi ketiganya memang sudah mengisyaratkan akan menerima revisi UMK Batam 2012 oleh Gubernur Kepri, jika berjumlah setidaknya Rp1,4 juta.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam sudah meminta Gubernur Kepri Muhammad Sani mengambil jalan tengah dalam revisi angka UMK Batam dan menilai angka tengahnya dikisaran Rp1,4 juta sampai Rp1,5 juta. Angka UMK Batam 2012 sebesar Rp1.310.000 yang ditetapkan Gubernur Sani pada 28 November 2011 lalu, menurut FSPMI masih lebih dekat ke usulan Apindo yang sebesar Rp1.260.000 ketimbang usulan serikat pekerja sebesar Rp1.760.000.

Konfederasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia (KSPSI) juga menyuarakan hal yang serupa, angka Rp1.760.000 menurut organisasi ini sudah tidak lagi sebagai “angka mati” seperti yang mereka tuntut pada saat berdemonstrasi.

Bahkan salah satu pimpinan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Batam juga mengungkapkan organisasinya akan bersikap realistis terhadap kemungkinan angka revisi UMK Batam 2012 yang akan dilakukan oleh Gubernur dan menilai Rp1,4 juta sampai Rp1,5 juta adalah angka yang lebih ideal.

Secara logika, para pimpinan serikat pekerja akan mengevaluasi terlebih dahulu "kesahihan" penawaran tersebut. Memastikan itu buka sekedar isu, dari pihak mana tawaran itu muncul, kenapa ada tawaran itu, apa tendensi tawaran, bagaimana kalau bersedia, bagaimana kalau tidak dan sebagainya. Nah, kedua pertanyaan terakhir itu yang lebih menarik karena terkait dengan langkah kedepan.

Jika nantinya serikat pekerja bersedia menerima, tentu diperlukan upaya selanjutnya guna mengamankan revisi tersebut agar keputusan Gubernur tidak lagi menjadi "setengah mentah" andaikata pihak pengusaha kembali mengajukan gugatan seperti yang pernah dilakukannya dalam penetapan UMK Batam 2009.

Jika pihak pengusaha nantinya kembali mengajukan gugatan terhadap keputusan revisi Gubernur tentu akan merugikan buruh dan pekerja sendiri mengingat angka UMK akan ber"status quo"atau tetap diangka semula sampai adanya putusan pengadilan, seperti yang sempat terjadi pada 2008.

Karena itu, serikat pekerja, bila menerima, seyogyanya meminta komitmen kepada Walikota Batam untuk: Pertama, merevisi angka UMK Batam 2012 sebesar Rp1.302.992 yang direkomendasikannya ke Gubernur menjadi angka yang sesuai dengan revisi angka yang akan ditetapkan oleh Gubernur.

Revisi angka rekomendasi dari Walikota itu penting karena menjadi salah satu dasar hukum dalam revisi angka yang ditetapkan oleh Gubernur. Jadi, sama-sama direvisi. Paling tidak, "menjaga-jaga" bila revisi UMK Gubernur digugat oleh pihak pengusaha karena merasa keberatan lagi, SK Gubernur akan dikuatkan oleh SK Walikota di hadapan peradilan.

Kedua, serikat pekerja juga memerlukan komitmen dari Walikota untuk meredam fluktuasi harga bahan-bahan pokok sehingga kenaikan upah minimum tidak percuma. Upah naik, barang-barang dan biaya hidup lain juga ikut naik. Kenaikan upah minimum menjadi tidak berguna.

Dengan adanya komitmen dari Walikota itu, buruh dan pekerja bisa lebih terjamin bahwa peningkatan upah minimum akan ikut memperbaiki kesejahteraan mereka. Ada sisa uang, apakah itu untuk menabung, membayar sekolah anak, membayar biaya kesehatan, membayar cicilan kredit kendaraan, membuka usaha sampingan, mengirimnya ke kampung dan sebagainya.

Selain memerlukan komitmen dari Walikota, serikat pekerja juga membutuhkannya dari kalangan pengusaha. Jangan dianggap seolah mengemis atau risih dianggap ketakutan UMK bakal digugat. Serikat pekerja juga hendaknya meminta komitmen dari pihak pengusaha untuk tidak mengajukan gugatan hukum atas revisi UMK yang akan dikeluarkan oleh Gubernur.

Syukur-syukur komitmen itu didapat langsung dari Apindo, tetapi setidaknya komitmen itu diperoleh dari elemen pengusaha yang mengajukan penawaran di atas. Komitmen ini diperlukan sebagai "nilai tambah" kekuatan hukum atas revisi Gubernur. Bila kedua komitmen itu didapat, "hitam di atas putih", sekiranya tidak ada lagi alasan serikat pekerja untuk tidak menerima angka revisi dari Gubernur, bahkan, seberapa besarpun peningkatan angkanya.

Kecuali jika memang serikat pekerja menolak tawaran tersebut, ceritanya pasti bakal berbeda. Tetapi kalau bisa iya, kenapa harus tidak. Setiap persoalan pasti ada solusi. Sudah terlanjur menjadi opini di masyarakat Batam, jika buruh berdemonstrasi lagi, lempar-lemparan batu terjadi lagi, kerusuhan lagi, ada yang dibakar lagi, warga ketakutan lagi dan ha-hal menakutkan lainnya yang tentu tidak akan menjadi doa kita bersama. Wallahualam...

 

Penulis adalah wartawan batamtoday.com