Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur Tetap akan Kirim Dua Nama Cawagub Kepri ke DPRD
Oleh : Irwan Hirzal
Jumat | 03-11-2017 | 17:53 WIB
ahars_s.jpg Honda-Batam
Staf Khusus Gubernur Kepri, Ahars Sulaiman. (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun segera mengirimkan dua nama calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kepri kepada Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub Kepri. Meskipun, Panlih Cawagub Kepri meminta agar Nurdin segera mengirim satu nama saja.

Demikian ungkap Staf Khusus Gubernur Kepri, H. Ahars Sulaimen kepada BATAMTODAY.COM, Jum'at (3/11/2017). "Alasannya, karena memang amanat undang-undang Gubernur harus mengirimkan dua nama usulan calon Wakil Gubernur," ujarnya.

Ketua Panlih Cawagub DPRD Kepri, Hotman Hutapea, yang meminta Gubernur Kepri mengirimkan satu nama pengganti cawagub Kepri yang gagal, Agus Wibowo, hanyalah berpedoman pada tata tertib Pilwagub.

Sementara yang harus lebih dipatuhi oleh Gubernur Kepri, kata Ahars, adalah undang-undang, dibandingkan Tatib Pilwagub.

"Kenapa Panlih hanya meminta satu nama saja, padahal nama yang lainnya juga masih belum ditetapkan sebagai calon Wakil Gubernur Kepri," tegasnya.

Jadi, lanjut pria yang juga dosen Unrika (Univertias Riau Kepulauan) Batam itu, bisa jadi Gubernu Kepri akan mengajukan satu nama baru, ditambah dengan nama lama. Atau, malah Gubernur mengajukan dua nama baru.

Sebelumnya, Panlih Cawagub Kepri telah mengirim surat kepada Gubernur Kepri agar segera mengajukan nama Cawagub pengganti Agus Wibowo oleh Gubernur ke DPRD Kepri, terhitung sejak Panlih melalui Ketua DPRD Kepri mengembalikan berkas Agus Wibowo ke Parpol pengusung melalui Gubernur, yakni Senin, 23 Oktober 2017.

"Masa waktu pengajuan satu calon wakil oleh Gubernur pengganti calon Agus Wibowo yang pencalonannya sudah digugurkan, 14 hari terhitung sejak berkas dikembalikan," ujar Hotman Hutapea, Jumat (27/10/2017).

Dalam 14 hari tersebut, tambah Hotman, Panlih menunggu dan mempersilakan Gubernur berembuk dengan parpol pengusung, apakah akan mengusulkan nama Reni atau Mustafa Wijaya atau calon lain.

"Dengan pengembalian ini, kami menunggu selama 2 minggu atau dua kali 7 hari, untuk menunggu pengajuan nama calon Wakil Gubernur pengganti Agus Wibowo," ujarnya.

Jika dalam 14 hari Gubernur Kepri Nurdin Basirun tidak mengajukan nama Calon Wakil Gubernur pengganti Agus Wibowo, Hotman menambahkan, Panlih akan mengambil sikap melalui rapat pleno. Dan apa yang menjadi hasil rapat pleno, akan ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri.

Editor: Dardani