Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sindikat Trafficking di Batam Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Sabtu | 03-12-2011 | 17:50 WIB
trafficking-seks.gif Honda-Batam

Sindikat trafficking saat dimintai keterangan di Satreskrim Polresta Barelang. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAM, batamtoday - Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap empat sindikat pelaku trafficking di Batam, Jumat (3/11/2011) sekitar pukul 19.30 WIB. Sindikat trafficking ini ditangkap di beberapa lokasi di daerah Batam Centre.

Sindikat pelaku trafficking tersebut antara lain bernama Ruli Gabnesia, Adven Sepnoris, Andi serta pelaku lain seorang siswi kelas 3 SMA swasta di daerah Pelita berinisial M.

Penangkapan sendiri berawal dari kasus pencabulan yang dialami salah satu pelajar SMP di daerah Batam Centre berinisial S (14), yang mengalami pelecehan seksual dan pencabulan oleh pelaku bernama Ruli Gabnesia, Adven Sepnoris dan Andi di Hotel Bali, Minggu (6/11/2011).

"Korban mengalami pelecehan seksual dan pencabulan oleh ketiga pelaku di salah satu kamar di Hotel Bali," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur kepada batamtoday, Sabtu (3/11/2011).

Usai mengalami pelecehan seksual dan pencabulan, korban menjadi berubah pendiam dan kemudian menceritakan apa yang dialami oleh teman-temannya. Namun hal itu dimanfaatkan oleh pelaku M yang selama ini dikenal korban karena sering kumpul bersama di daerah Empang Batam Centre.

Korban dibujuk pelaku M untuk mau menjual tubuhnya ke relasi-relasinya dengan iming-iming jutaan rupiah. Korban yang merasa sudah tidak perawan lagi akhirnya menerima tawaran itu dan datang ke tempat disiapkan pelaku di Diskotik Planet.

"Anak saya dibujuk pelaku M untuk melayani relasinya, dan itu dilakukan di VIP 9 lantai 6 Diskotik planet," kata Henti, ibu korban kepada wartawan di Polresta Barelang.

Korban mendapatkan imbalan sebesar Rp800 ribu dari melayani lelaki hidung belang itu, dan harus menyerahkan tips sebesar Rp150 ribu kepada seorang mami di diskotik di Diskotik Planet dan Rp150 ribu kepada pelaku M.

"Pelaku M tidak ada di tempat saat itu sehingga uangnya tidak diserahkan," lanjut Henti.

Merasa tidak kebagian atas perannya itu, M coba menagihnya kepada korban dan akhirnya diketahui oleh pihak keluarga korban. Berdasarkan laporan ke pihak kepolisian keempat pelaku berhasil ditangkap di beberapa tempat yang berbeda.

Atas perbuatannya, tersangka Adven, Andi dan Ruli dikenakan pasal 81 jo pasal 81 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, sedangkan pelaku M diancam dengan pasal 2 ayat 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.