Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPK Batam Rekomendasikan Angka Rp3.523.427

Besaran UMK Batam 2018 Tunggu Pengesahan Gubernur
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 02-11-2017 | 11:38 WIB
rudi-skyakirti-99.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam telah menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2018 sebesar Rp3.523.427, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.

Namun, besaran UMK tahun 2018 yang disepakati DPK Batam itu belum menjadi ketetapan, sebelum adanya pengesahan dari Gubernur Kepri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti menjelaskan, besaran UMK Batam yang disepakatai DPK mengacu pada angka inflasi dan produk domestik bruto. Kesepakatan itu didapat melalui rapat yang berlangsung pada Selasa (24/10/2017) lalu.

"Usulan DPK sebesar Rp3.523.427 angka itu didapat sesuai pertumbuhan inflansi dan pertumbuhan ekonomi melalui PP 78," ujar Rudi, Kamis (3/11/2017).

Ia menjelaskan, angka UMK tersebut akan dikirim ke Gubernur dalam waktu dekat. Pasalnya, rekomendasi angka tersebut paling lambat diterima Gubernur pada 10 November mendatang.

Gubernur Provinsi Kepri harus menetapkan seluruh angka UMK Kabupate/Kota paling lambat pada 20 November mendatang. Sehingga ada waktu dewan pengupahan provinsi untuk melakukan pembahasan.

"Dalam satu dua hari ini akan dikirim ke Gubernur. Saat ini suratnya ada di Pak Gintoyono (Asisten Ekonomi Pembangunan)," pungkasnya.

Editor: Gokli