Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini 3 Hoax Soal Registrasi SIM yang Bingungkan Masyarakat
Oleh : Redaksi
Kamis | 02-11-2017 | 11:14 WIB
reg-sim-card.jpg Honda-Batam
Wajib registrasi kartu SIM Prabayar. (Liputan6.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pelaksanaan registrasi ulang kartu SIM diwarnai berbagai hoax. Kementerian Komunikasi dan Informatika pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita bohong (hoax) yang beredar terkait registrasi kartu SIM prabayar.

"Jadi yang beredar di masyarakat itu ada tiga hoax. Satu mengenai tidak wajib registrasi kartu SIM. Kedua adalah bahwa pendaftaran kartu SIM terakhir adalah pada 31 Oktober. Dan yang ketiga adalah hoax bahwa operator akan menyalahgunakan data dari pelanggan. Mohon tidak dipercayai," tegas Ahmad Ramli sebagai Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, pada konferensi pers di Kemkominfo, Jakarta, Rabu (2/11/2017).

Terkait hoax tidak wajibnya registrasi, Ramli menegaskan bahwa pemerintah mewajibkan registrasi ulang. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan semua masyarakat.

Kemkominfo juga kembali mengingatkan bahwa tenggat waktu pendaftaran bisa dilakukan hingga 28 Februari 2018. Registrasi bisa dilakukan melalui pesan SMS, situs web operator, juga lewat gerai. Kominfo juga menegaskan bahwa pendaftaran lewat SMS gratis, tak akan mengurangi saldo pengguna. Jika terlambat, kartu mereka akan diblokir bertahap.

Soal hoax yang menyebut bahwa data pelanggan akan disalahgunakan operator, Ramli menegaskan bahwa operator memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan data pelanggan sesuai ISO 27001. Bahkan tak hanya operator, bank dan pihak pemegang data konsumen yang memiliki standar ini juga diwajibkan menjaga data.

Kominfo juga mengelak bahwa operator memiliki akses lebih jauh di database Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ramli mengatakan operator hanya bisa melakukan validasi semata. Hal ini juga telah diungkap sebelumnya oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Operator dan/atau gerai sebagai mitra menjamin perlindungan data pelanggan sesuai ISO 27001… operator telekomunikasi hanya memiliki akses (dari Ditjen Dukcapil) untuk memvalidasi saja tapi tidak lebih dalam lagi," terang Ramli.

ISO 27001 adalah sertifikasi standar internasional yang diberikan untuk industri. Jika industri ingin mendapatkan sertifikasi ini, maka harus mengikuti standar yang salah satunya wajib mengamankan data pelanggan.

Hal itu dikonfimasi oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia yang juga hadir pada kesempatan yang sama. Dia mengatakan bahwa seluruh operator di Indonesia memiliki standar tersebut.

"Kita sebagai operator kita udah diwajibkan untuk mengikuti standar ISO 27001 bahwa standar keamanan harus dilakukan," kata Merza yang ditemui dalam kesempatan yang sama.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Gokli