Selundupkan Sabu ke Batam, WN Malaysia Ini Terancam Dibui Seumur Hidup
Oleh : Gokli
Kamis | 14-09-2017 | 09:38 WIB
sabu-malaysia.gif
Terdakwa Mohd Faris bin Mohamed usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mohd Faris bin Mohamed, warga negara (WN) Malaysia, penyelundup ratusa gram sabu ke Batam terancam dibui seumur hidup. Sebab, dia didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (13/9/2017).

Didampingi penasehat hukum, Elisuita, penunjukan dari PN Batam, terdakwa membenarkan surat dakwaan jaksa. Ia tidak akan mengajukan eksepsi atau penolakan atas dakwaan itu.

Sesuai surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Susanto Martua, sebelum terdakwa ditangkap atas kepemilikan 107 gram sabu yang disimpan di dalam dubur. Terdakwa terlebih dahulu mempelajari cara untuk mengelabui para petugas di Batam.

Awalnya, pada 13 April 2017, terdakwa masuk ke Batam melalui jalur udara. Ia berangkat dari Bandara Abdul Aziz, Malaysia menuju Bandara Hang Nadim Batam. Sore harinya, terdakwa kembali ke Malaysia lewat jalur laut.

Setelah memahami cara untuk menyelundupkan sabu, terdakwa menghubungi bosnya, Ahmad (DPO) untuk meminta sabu yang akan dibawa ke Batam. Di mana, sebelumnya Ahmad (DPO) menjanjikan uang 1.500 Ringgit Malaysia sebagai upah membawa sabu ke Batam.

Kemudian, pada 18 April 2017, terdakwa bersama sabu yang sudah disimpan di dalam duburnya (dibungkus kondom) masuk ke Batam melalui jalur udara. Hanya saja, petugas Bea dan Cukai di Bandara Hang Nadim berhasil menangkap terdakwa, setelah melewati mesin X-Rey.

"Setelah dilakukan penangkapan, terdakwa kemudian diserahkan kepada BNNP Kepri untuk dilakukan penindakan lebih lanjut. Dan, barang bukti berupa sabu yang diamankan dari terdakwa seberat 107 gram," kata Susanto Matua, membacakan surat dakwaan.

Usai mendengar pembacaan surat dakwaan, majelis hakim Mangapul Manalu, didampingi Taufik Nainggolan dan Martha Napitupulu menunda sidang satu pekan. Pada persidangan berikutnya, jaksa penuntut umum diperintahkan untuk menghadikan saksi-saksi di persidangan.

Editor: Surya