Di Gedung Sumatera Promotion Centre

Pengurusan Perizinan di Batam Dipusatkan di Mall Pelayanan Publik
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 12-09-2017 | 17:27 WIB
Sekda-Batam-Jefridin.gif
Sekda Kota Batam, Jefriddin (Sumber foto: Wartakepri.co.id)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Batam bertujuan meningkatkan peringkat ease of doing business atau kemudahan dalam berinvestasi di Indonesia dalam perizinan.

Semua perizinan ditempatkan di satu tempat di Gedung Sumatera Promotion Centre di Batam Center. Baik perizinan Pemko Batam, BP Batam, Bea Cukai, Samsat, Imigrasi dan instansi lainnya akan difokuskan pada 1 tempat.

"Mall Pelayanan Publik artinya semuanya perizinan ada. Semua pelayanan perizinan yang ada di Batam dilaksanakan di satu tempat, makanya disebutlah mall," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefriddin, Selasa (12/09/2017).

Kehadiran mall pelayanan publik ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai hal izin. Karena di satu tempat sudah terkumpul semua layanan publik.

Selain itu, kehadiran MPP ini juga dinilai sangat strategis, mengingat Batam merupakan kawasan pertumbuhan ekonomi dan berbatasan langsung dengan Singapura.

"Ini sangat memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan usaha, investasi, pajak dan perizinan lainnya," katanya.

Jefriddin mengatakan, perizinan di pemerintah Kota Batam setidaknya kurang lebih ada 60 izin. Nantinya penerapan mall layanan publik akan diutamakan untuk izin yang sudah berbasis online baik pemerintah Kota Batam maupun instansi terkait.

"Yang akan diutamakan adalah perizinan yang sudah menerapkan sistem online. Contoh Imigrasi atau yang lainnya," ujarnya.

Editor: Udin