PSK di Batam

Terdakwa TPPO Ini Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Selasa | 12-09-2017 | 13:27 WIB
Terdakwa-TPPO1.gif
Bujang bin Rakimun terdakwa kasus perdagangan orang divonis 3 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bujang Bin Rakimun, terdakwa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 3 tahun penjara, Senin (11/9/2017).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan setelah mendengarkan dakwaan penuntut umum, mendengarkan keterangan saksi-saksi serta mendengarkan tuntutan Jaksa penuntut umum, majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa Bujang Bin Rakimun telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang.

"Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair satu bulan kurungan," sebut ketua majelis hakim Hera Polosia.

Lanjut Hera, vonis ini dijatuhkan karena majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Andi Akbar yakni agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan banding atau menerima putusan tersebut.

Diketahui, penangkapan terdawakwa bermula dari laporan Desti Puji Astuti Binti Pujiono, korban yang telah dijual terdakwa sebagai pekerja seks di Batam.

Menurut pengakuan korban, awalnya dirinya ditawari untuk kawin kontrak dengan seseorang di Batam selama tiga bulan dengan imbalan Rp 150 juta.

Namun sampai di Batam, korban malah dijajakan kepada para lelaki hidung belang dengan tarif Rp 150 ribu. Dapat laporan dari korban, Polisi menangkap Kameliya, rekan terdakwa di Hotel Bali pada bulan Maret 2017.

Hasil pengembangan, Polisi menangkap terdakwa Bujang Bin Rakimun di alun-alun Kutoarjo Kab.Purworejo, Jawa Tengah, Jumat tanggal 24 Maret 2017 Lalu.

Editor: Yudha