Residivis Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Tanjungpinang Hanya Dituntut 17 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Selasa | 12-09-2017 | 09:26 WIB
pengedar-sabu-99.gif
Dua terdakwa pengedar narkoba jaringan terpidana di Lapas Tanjungpinang usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ridwan Sitanggang alias Tanggang, terdakwa yang merupakan residivis pengedar sabu bersama rekannya Dedi Ariadi alias Dedi hanya dituntut 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (11/9/2017) sore.

Kedua terdakwa yang dikendalikan seorang terpidana di Lapas Tanjungpinang, Soya Silalahi diyakini bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Di mana, dari tangan kedua terdakwa anggota Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengamankan puluhan paket sabu dengan berat total 155,57 gram dan 359 butir pil ekstasi berbagai merek.

Selain hukuman penjara, jaksa penuntut umum Susanto Martua juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing Rp1 miliar, subider 1 tahun kurungan.

"Hal yang memberatkan terdakwa Ridwan Sitanggang merupakan residivis kasus narkoba. Perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran narkoba," kata jaksa Martua, membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim Mangapul Manalu, didampingi Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa, serta kedua terdakwa.

Terhadap tuntutan itu, kedua terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi secara lisan. Mereka, mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

Kendati mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi hal yang sama, faktanya Ridwan Sitanggang sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama. Ini bukti, bahwa janji yang disampaikan di persidangan hanya ucapan semata.

Usai mendengar pembacaan surat tuntutan dan pembelaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang satu pekan. Majelis akan bermusyawarah terlebih dahulu sebelum membuat putusan.

Diurai dalam surat dakwaan, sabu dan pil ektasi yang ditemukan Polisi dari terdakwa Ridwan dan Dedi diperoleh dari seorang suruhan terpidana di Lapas Tanjungpinang, Soya Silalahi. Barang haram itu dijemput di Halte pintu 2 Batamindo, Mukakuning.

Awalnya, barang terlarang itu berjumlah dua bungkusan, plastik warna Hitam dan Putih. Satu bungkusan di dalam plastik warna Putih sudah diserahkan kepada seorang bernama Reza di daerah Nagoya. Sementara dalam bungkusan warna Hitam merupakan barang bukti yang berhasil ditemukan Polisi dari tangan kedua terdakwa dan hasil pengeledahan di kamar 501 hotel Orchid Two di Pelita.

Editor: Surya