Ditpolair Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Ribuan Karung Barang Bekas dari Singapura
Oleh : Romi Chandra
Senin | 11-09-2017 | 14:38 WIB
tangkapan-balpres-polair1.gif
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian ekspose tangkapan ribuang karung barang bekas di Mako Polair Sekupang. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas atau balpres dan barang bekas lainnya dari Singapura yang diangkut Kapal Raja Persada I GT 103 di Perairan Batubesar, Jumat (8/9/2017).

Kapolda Kepri, Irjen Sam Budigusdian, saat ekspose di Markas Ditpolair Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan oleh kapal patroli Ditpolair sekitar pukul 00.30 WIB. Saat diamankan, ditemukan sebanyak 2.000 karung pakaian bekas serta barang-barang bekas lainnya, seperti tempat tidur rumah sakit, kursi, meja dan sebagainya.

"Anggota langsung melakukan pemeriksaan, dan terbukti barang-barang bekas itu tidak dilengkapi dokumen serta izin berlayar," ungkap Sam, Senin (11/9/2017).

Dilanjutkan, pihaknya langsung mengamankan dan membawa barang tangkapan ke Markas Ditpolair di Sekupang, Kota Batam, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita juga menetapkan satu orang tersangka, yakni Herman bin Janib, yang merupakan nahkoda kapal tersebut," pungkasnya.

Editor: Yudha