Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Poltek Batam
Oleh : Gokli
Rabu | 06-09-2017 | 12:50 WIB
Chadafi-00.gif
Kasi Pidsus Kejari Batam, Muhammad Chadafi Nasution. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam dalam tiga bulan terakhir telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadalaan alat laboratorium Politeknik Negeri Batam. Bahkan, status kasus dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Muhammad Chadafi Nasution saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Poltek Batam ke tahap penyidikan. Hanya saja, ia masih enggan membeberkan lebih jauh terkait kasus yang tengah mereka sidik itu.

"Sekarang sudah tahap penyidikan, setelah tiga bulan terakhir kami selidiki," ujarnya, ditemui Selasa (5/9/2017) sore.

Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, jaksa penyidik dalam perkaran itu telah memanggil sedikitnya 15 orang untuk dimintai keterangan. Mereka yang dimintai keterangan merupakan pihak Poltek Batam dan perusahaan pemenang tender yang disebut berdomisili di luar Pulau Batam.

Proyek yang bersumber dari APBN-P 2016 itu diketahui untuk pengadaan alat laboratorium teknik geomatika dan perkapalan. Nilainya, mencapai Rp10.999.827.500, sesuai dengan yang tertera di laman resmi Poltek Batam.

Proyek ini, kabarnya dimenangkan PT Rizki Citra Eratama yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda nomor 171 Arteri Pondok Indah, dengan penawaran Rp10.750.171.000.

Sejauh ini, belum diketahui siapa saja yang telibat dalam indikasi perbuatan melawan hukum yang ditemukan jaksa dalam proyek ini. Sebab, Kasi Pidsus Muhammad Chadafi Nasution belum bersedia membeberkannya.

"Dugaan korupsi ini sudah tahap penyidikan. Itu saja yang bisa saya sampaikan saat ini," kata Chadafi.

Editor: Yudha