Ingat!!! Hanya Mobil Anggota Satpol PP yang Bisa Parkir di Dataran Engku Putri
Oleh : Hadli
Minggu | 03-09-2017 | 16:30 WIB
mobil-parkir1.jpg
Mobil Xenia ini mengikuti jejak Satpol PP yang memarkirkan kendaraanya di daerah dalam Taman Kota Engku Putri (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dataran Engku Putri merupakan taman kota yang menjadi tempat muda-mudi dan keluarga bermain, baik waktu pagi dan malam saat libur.

Difasilitasi lapangan yang luas dan beragam sarana olah raga, menjadikan Dataran Engku Putri tempat vaforit masyarakat menghabiskan waktu berjam-jam di sana. Namun, di balik keriuhan itu ada pemandangan yang tidak sedap.

Ada sebuah mobil Xenia dengan BP 1090 ID terparkir di dalam. Mobil pribadi itu telah mencontohkan atau mengajak serta masyarakat agar bersama-sama memarkirkan kendaraan di dalam. Tapi ternyata tidak.

Terlihat ada kendaraan yang ingin diparkirkan kendaraannya di dalam namun tidak mendapat izin dari petugas Satpol PP yang berjaga di sana. Menurut mereka, masyarakat tidak boleh memarkirkan kendaraan di dalam, kecuali anggota Satpol PP.

"Tidak boleh parkir di dalam, diluar. Kalau itu punya anggota. Anggota Satpol PP itu (tidak apa-apa)," kata anggota satpol PP yang berjaga sembari menunjukkan rekannya pemilik mobil Xenia warna merah maron yang terparkir didepan pos jaga, Sabtu (3/09/2017) malam.

Tidak hanya kendaraan roda empat milik anggota Satpol PP Kota Batam yang diparkirkan di dalam area, kendaraan roda dua juga ada. Sementara kendaraan masyarakat diparkirkan di luar area.

Editor: Surya