Pemko Batam Terima 27 Keluhan Warga Melalui Aplikasi Apekesah
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 30-08-2017 | 12:38 WIB
Guntur-dan--Amsakar2.gif
Peluncuran aplikasi Apekesah Pemko Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejak di luncurkanya 15 Agustus lalu, aplikasi pengaduan masyarakat (Apekesah) telah menerima 27 keluhan dari warga Batam.

Rata-rata masyarakat melaporkan tingginya kemacetan di saat jam sibuk dan pelayanan yang buruk di kantor Kecamatan.

"Setengah dari jumlah pengaduan masyarakat itu sudah diselesaikan atau ditanggapi dengan cepat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," ujar Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Salim, Selasa (29/8/2017).

Salim mengaku pada hari pertama peluncuran Apekesah telah mendapat tiga laporan dari warga. Diantaranya macet di Simpang Bengkong Polisi. Warga yang melapor masalah kemacetan terjadi setiap hari sekitar pukul 06.45 WIB. Penyebabnya mobil pribadi dan angkutan umum yang menurunkan anak sekolah di pinggir jalan.

"Warga minta agar ada polisi yang ditugaskan di lokasi tiap pagi. Kasus pengaduan sudah selesai setelah koordinasi ke Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang," ujarnya.

Salim menjelaskan, ada enam jenis status aduan yang masuk ke Apekesah. Pertama Selesai (Tertutup), artinya aduan telah selesai ditindaklanjuti. Kedua, Dibatalkan (Tutup), artinya aduan dibatalkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan catatan tertentu.

"Misalnya aduan tak sesuai dengan OPD yang dituju, maka dibatalkan. Atau kadang admin kita yang menyesuaikan OPD-nya," katanya.

Status ketiga adalah Pending-Catatan (Tertutup), yang berarti aduan menunggu untuk dikerjakan dalam waktu cukup lama. Misal aduan akan ditindaklanjuti apabila anggaran pemerintah tersedia. Kemudian, pending-catatan (Terbuka), artinya aduan menunggu untuk dikerjakan dalam waktu dekat. Proses (Terbuka), artinya aduan sedang ditindaklanjuti oleh OPD terkait. Dan Submitted (Terbuka), yang berarti aduan telah diterima oleh OPD.

Adapun dari 27 aduan yang masuk hingga 26 Agustus, sebanyak 13 telah selesai ditindaklanjuti. Kemudian tujuh aduan berstatus Submitted (Terbuka), lima Proses (Terbuka), serta masing-masing satu aduan berstatus Pending-Catatan (Tertutup) dan Dibatalkan (Tutup).

"Sebenarnya aduan yang selesai ditindaklanjuti ada lebih banyak. Tapi admin OPD lupa meng-update status aduan dari status terbuka menjadi proses atau selesai, sehingga masih tercatat di sistem seolah-olah belum ditanggapi atau ditindaklanjuti," kata mantan Kabag Humas Setdako Batam ini.

Editor: Yudha