Bukan Hilang, Alat Berat Sitaan DLH Batam Dipinjam Pakai
Oleh : Hadli
Jum'at | 04-08-2017 | 15:03 WIB
dendi-purnomo1.gif
Kadis DLH Kota Batam Dendi Purnomo. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kabar menghilangnya alat berat sitaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam langsung dibantah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Dendi mengatakan, alat berat sitaan tersebut bukan hilang melainkan dipinjam pakaikan kepada pemilik.

Hal itu dilakukan dengan pertimbangan menghindari kerusakan yang lebih parah terjadi pada alat berat bernilai miliaran rupiah tersebut.

"Bukan hilang, tapi alat berat tersebut kita pinjam pakaikan kepada pemilik menghindari dari pada kerusakan karena sudah dua tahun berada dilokasi penyitaan tampa perawatan," kata Dendi, Jumat (4/8/2017).

Dendi menjelaskan, selama dua tahun disita, komponen excavator tersebut banyak yang hilang dan komponen pada bagian hidroliknya rusak. Oleh karenaya, dengan beberapa pertimbangan dua excavator itu dipinjam pakaikan.

"Dinas Lingkungan Hidup (Bapedal) Kota Batam juga sudah tidak lagi berkantor di gedung bersama Batam Center, kita pindah ke Sekupang sehingga sulit untuk mengawasi. Sementara Satpol PP yang jaga di gedung bersama tidak bisa mengawasi selama 24 jam," tutur Dendi.

Petimbangam lainnya, tambah dia adalah pemilik sudah bersedia menyepakati syarat-syarat pinjam pakai dengan Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS). Bila tiga poin kesepakatan itu dilanggar, maka pemilik yang akan bertanggungjawab.

"Pinjam pakai dibenarkan UU. Tapi dengan persyaratan yang dipenuhi pemilik. Syaratnya ada tiga, diantaranya tidak boleh diperjual belikan, selama digunakan tidak boleh melakukam kegiatan yang tidak berizin (ilegal) dan ke tiga sewaktu-waktu penyidik memerlukan bukti pemilik siap mengembalikan," terangnya.

Dendi menjelaskan, tidak hanya dua excavatora tersebut. Dari belasan alat berat yang serupa juga sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Keputusan itu diambil karena tersangka meninggal dunia. Barang bukti dikembalikan kepada keluarga.

"Sebelumnya kita dipradilankan karena alat berat banyak yang rusak dan sebagainya. Putusan kita kalah, barang bukti dikembalikan karena putusan praperadilan. Selebihnya pinjam pakai," ujarnya.

Dalam kasus ini, tambah Dendi Purnomo dua alat berat yang dipinjam pakaikan disita dari tindakan tanpa izin penggalian pasir di Trans Barelang, Tembesi. Tersangka dua orang dan kasusnya masih proses penyidikan.

"Kemudian juga ada satu alat berat yang dipinjam pakaikan untuk keperluan masyarakat oleh pemerintah. Jadi ada tiga kelompok, pertama karena tersangka meninggal, dua putusan prapradilan dan terakhir pinjam pakai," tutur Dendi.

Editor: Yudha