Sempat Beraksi di Perum Alam Raya III

Warga Bida Asri I Batam Centre Amankan Pelaku Curanmor
Oleh : Romi Chandra
Jum\'at | 21-07-2017 | 15:50 WIB
Pelaku-curanmor-batamkota.gif
Pelaku curanmor yang diamankan warga Bida Asri I Batam Centre. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Perumahan Bida Asri I Batam Centre mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Jumat (21/6/2017) pukul 02.30 WIB dan diserahkan ke Polsek Batam Kota.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin, mengatakan, pelaku yang bernama Nikolaus Youan Sius Umboh (19) diamankan warga karena masuk tanpa izin Perumahan Bida Asri.

Setelah dilakukan interogasi dan pendalaman, ternyata dia merupakan pelaku pencurian motor di Taman Raya Tahap III dan terekam CCTV masjid tidak jauh dari rumah korban.

"Sehari sebelumnya pelaku mencuri motor di Taman Raya III dan terekam CCTV," ujar Arwin.

Dijelaskan, pencurian sepeda motor yang ia lakukan di Taman Raya III adalah milik Dessy (25) yang membuat laporan polisi pada Kamis (20/6/2017). Sepeda motor itu, diparkirkan korban di depan rumahnya dalam keadaan stak terkunci.

"Ia beraksi bersama seorang rakannya berinisial R, dan hingga kini masih dalam pengejaran (DPO). Saat pihak kita melakukan penyelidikan, pada Jumat dini hari kita mendapat laporan ada seorang pria yang diamankan warga karena gerak geriknya mencurigakan," jelas Arwin.

Setelah mencocokkan dengan rekaman CCTV, akirnya diketahui bahwa pencuri sepeda motor di Taman Raya III adalah dirinya. "Pelaku juga mengakui bahwa ia yang melakukan pencurian tersebut. Di Bida Asri I, ia juga berniat mencuri sepeda motor, namun warga telah mengamankannya lebih dulu," lanjutnya.

Pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor yang ia curi disimpan di kawasan ruko samping Hotel Oasis Batuampar.

"Anggota langsung mendatangi lokasi dan mengamankan sepeda motor yang dicuri. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia diancam hukuman 7 tahun penjara," pungkas Arwin.

Editor: Yudha