Sengketa Lahan 80 Hektar di Gunung Kijang Bintan

H Rabiin Klaim Pemilik Tanah Dahnoer Yoesoef
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 17-07-2017 | 08:32 WIB
tanah_sengketa.jpg
Ilustrasi tanah sengketa. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus sengketa kepemilikan lahan yang terletak di kawasan Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, tak berujung. Kali ini keluarga H. Rabiin yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 20.518 meter persegi di atas lahan H. Dahnoer Yoesoef seluas 80 hektare.

Bahrum, sepupu H. Rabiin mengatakan, setelah melihat pemberitaan yang ada di media mengenai PT Grand Wie Sukses Properti (GWS) yang diduga meyerobot lahan milik H. Dahnoer seluas 80 ha itu, baru keluarganya menyadari bahwa lahan tersebut tidak seluruhnya milik H. Dahnoer.

"Keluarga saya tidak pernah menjual tanah kepada H. Dahnoer Yoesoef atau kepada yang lain. Jika mereka benar telah memiliki lahan itu, beli sama siapa, mana buktinya. Pada intinya kami tidak terima H. Dahnoer Yoesoef mengklaim bahwa lahan 80 hektar itu tanah miliknya seluruhnya," ujar Bahrum didampingi oleh H. Rabiin di Tanjungpinang, Minggu (16/7/2017).

Bahrum mengungkapkan, keluarganya telah memiliki lahan seluas 20.518 meter persegi itu sejak tahun 1960, karena H. Rabiin merupakan warga asli dan lahir di Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan. "Saya lahir di sini dan asli orang sini, kok tiba-tiba tanah saya diklaim orang lain," katanya.

Memang, keluarga H. Rabiin hanya memiliki surat Alas Hak yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, baru-baru ini saja, tanggal 8 Mei 2017.

"Kita memang belum urus sertifikat tanah itu, tetapi bukannya tidak mau mengurus, hanya saja camat di sana ragu untuk memproses sertifikat karena H. Dahnoer Yoesoef mengklaim tanah seluas 80 hektar," ungkapnya.

Manurutnya, beberapa waktu lalu, keluarga H. Rabiin sempat meminta tanda tangan Camat Gunung Kijang, tetapi camat di sana masih bimbang karena dirinya telah membaca pemberitaan media online dan cetak baru-baru ini.

Menurutnya, tanah yang dimiliki oleh keluarganya ini merupakan warisan dari ibunya dan keluarga juga tidak pernah menjual dengan siapapun. Selain itu BPN juga tidak pernah mendatangi keluarga H. Rabiin tentang kepemilikan tanah H. Dahnoer Yoeosef yang di atasnya ada tanah milik keluarganya.

"Tanah ini murni 100 persen belum ada yang mengganggu," tegasnya.

Di tempat yang berbeda, Gatot Agus Prabowo, keluarga dari H. Dahnoer Yoesoef menilai sah-sah saja kalau keluarga H. Rabiin mengatakan kalau di atas 80 hektar milik keluarganya terdapat 20. 518 meter persegi milik keluarga H. Rabiin. Tetapi harus ada bukti yang kuat untuk mengatakan itu.

"Saya persilahakan mereka katakan bahwa kita mengklaim tanah mareka, otomatis dengan adanya pemasalahan ini kita dapat mengetahui siapa sebenarnya yang coba-coba bermain. Apakah itu oknum masyrakat atau oknum pemerintahan setempat. Yang pasti, kita akan tempuh jalur hukum," pungkasnya.

Editor: Dardani