Terancam Dipolisikan

Satpol PP Kota Batam Salah Sasaran, Bongkar Bangunan Berizin
Oleh : Yosri Nofriadi
Jum\'at | 07-07-2017 | 16:02 WIB
bongkar-salah-sasaran1.gif
Satpol PP Kota Batam bongkar bangunan berizin. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembongkaran angringan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (6/7/2017) sore lalu di depan kawasan Mitra Mall Batuaji berbuntut panjang. Pasalnya pihak pengelola tak terima dan mengancam melaporkan ke Polresta Barelang.

Pihak pengelola mengaku telah mengantongi Izin dari RT /RW dan Kecamatan. Bahkan sudah mendapatkan surat Izin Mendiriakan Bangunan (IMB) dari Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Kota Batam.

"Kami sudah mendaptkan IMB tapi Satpol PP mengelak jika IMB tersebut tidak diketahuinya. Sebelumnya kami sudah menyampaikanya ke Kecamatan. Kenapa tetap dibongkar," ujar Indra Silitonga, perwakilan pengelola angkringan, Jumat (7/7/2017).

Dengan adanya kejadian itu Indra berharap agar Satpol PP kembali mempertimbangkan apa yang telah mereka lakukan agar tidak membuat kerugian kepada pengelola. Dia beranggapan bahwa aksi pembongkaran bangunan angringan itu merupakan aksi pengerusakan.

"Jika tidak ada tindakan dari Satpol PP atas apa yang telah meraka lakukan, kami akan lapor ke Polresta Batelang," ujar Indra.

Aksi protes pihak tersebut langsung langsung ditanggapi oleh pihak Satpol PP yang kembali datang ke lokasi penertiban bersama dengan pihak BPM PTSP. Saat menemui pengelola, Kasi Trantib Satpol PP Batam Imam Tohari mengaku baru tahu kalau lokasi tersebut punya IMB. Untuk itu dia menyarankan jika memang sudah memiliki perizinan yang lengkap silahkan membangun asalkan tidak melanggar aturan yang ada.

"Kemarin waktu bongkar tak ada pengelolanya. Sekarang baru tahu kalau mereka ada IMB. Makanya ini akan kami bahas lagi dengan pihak BPM," ujar Imam.

Sementara pihak BPM PTSP Kota Batam saat dimintai keterangan terkait masalah izin tersebut tidak mau berkomentar dan langsung buru- buru pergi meningalkan lokasi.

Editor: Yudha