Kasus Pembakaran Aset PT KJJ

Kapolda Kepri Kirim Tim ke Jemaja Anambas
Oleh : Hadli
Rabu | 05-07-2017 | 09:02 WIB
kapolda_sam_soal_jemaja.jpg
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat menyampaikan pengiriman tim ke Jemaja Anambas. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, pembakaran alat berat milik PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) di Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, oleh masyarakat yang menolak keberadaan alat berat yang dioperasikan untuk pembabatan hutan (pemanfaatan kayu), segera ada solusi.

"Tim dari Satgas penaggulangan konflik yang dibentuk Gubernur atas inisiatif Kapolda, akan turun ke lokasi besok pagi (hari ini)," kata Kapolda saat ekspos penangkapan dua unit kapal asing asal Vietnam berbendera Malaysia di Pelabuhan Batuampar, Selasa (04/07/2017) siang.

Selain itu, tambah Kapolda, pihaknya juga telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait pembakaran serta melakukan pemeriksaan berkaitan dengan izin yang dikantongi PT KJJ.

"Tim pencari fakta dari Polda Kepri sudah turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Mudah-mudahan kedua belah pihak ada solusi damai untuk kepentingan masyrakat di sana," kata jenderal bintang dua ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kesabaran masyarakat Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, terhadap manajemen KJJ telah habis. Kekesalan mereka pun memuncak dan dilampiaskan dengan aksi spontanitas membakar seluruh aset PT KJJ yang berada di Pulau Jemaja, Kamis (29/6/2017).

Aksi pembakaran aset PT KJJ itu bermula dari permintaan masyarakat pada 21 Juni 2017 lalu agar 31 unit alat berat milik PT KJJ yang masuk ke Pulau Jemaja segera diangkut balik.

Kemudian, pada 22 Juni 2017, sejumlah masyarakat Pulau Jemaja melakukan rapat dengan Camat Jemaja dan Camat Jemaja Timur. Hadir pula aparat keamanan dan disepakati, manajemen PT KJJ diberi deadline selama 7 hari untuk memenuhi tuntutan masyarakat itu. Namun manajemen PT KJJ tidak mengeluarkan alat beraty dari waktu yang disepakati dan terjadi aksi pembakaran.

Sementara itu, kabar mengejutkan datang dari Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun yang mengaku tidak pernah menandatangi surat Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), dan Kelayakan Lingkungan dan Izin Lingkungan untuk perusahaan perkebunan PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Hal itu diungkapkan Nurdin Basirun usai mengikuti rapat paripurna laporan akhir Pansus LHP BPK DPRD Kepri di Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (3/7/2017). "Apa pun bentuknya. Saya rasa belum pernah menandatangani suratnya," ungkap Nurdin.

Untuk itu, masyarakat Pulau Jemaja menuntut keadilan. Pemerintah dan pihak kepolisian diminta meninjau kembali perizinan PT KJJ, sebelum menindaklanjuti proses hukum pasca pembakaran alat berat. Pasalnya, hingga saat ini masyarakat menganggap PT KJJ merupakan perusahaan ilegal.

"Kami tidak paham betul mengenai hukum, tapi kami memohon kepada pemerintah dan Kepolisian agar segera meninjau kembali semua perizinan PT KJJ sebelum melanjutkan proses hukum usai pembakaran alat berat," ujar sejumlah masyarakat Pulau Jemaja, Selasa (4/7/2017).

Lanjutnya,"Kami menganggap PT KJJ adalah perusahaan ilegal masuk ke sini (Pulau Jemaja) dan niat mereka hanya memanfaatkan kayu saja. Kalau rencananya tentang perkebunan karet, itu hanya modus saja," tegas mereka lagi.

Masyarakat juga merasa tidak puas apabila kepolisian melanjutkan proses hukum pasca pembakaran alat berat PT KJJ.

"Sedikit banyak kami tahu dokumen PT KJJ banyak dipalsukan. Untuk itu kami memohon sekali lagi kepada Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah beserta Kepolisian meninjau kembali perizinan mereka (PT KJJ), contoh kecilnya saja, PT KJJ memiliki Amdal atas dasar apa? Sementara masyarakat di sini tidak setuju ketika proses Amdal, tetapi merek memiliki Amdal," kata mereka.

Editor: Dardani