Motor Hasil Curian akan Dibarter dengan Sabu

Empat Pelaku Begal Dibekuk Buser Polresta Barelang
Oleh : Romi Chandra
Senin | 15-05-2017 | 16:26 WIB
Kapolres-Barelang-728x349.gif
Kapolresta Barelang, AKBP Hengki saat menggelar pres rilis pelaku begal di kawasan Marina (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, membekuk empat orang pelaku begal. Namun dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, mengatakan bahwa keempat pelaku diamankan karena beraksi terhadap dua orang korban yang melewati jalan kawasan Marina, Sekupang pada Selasa (9/5/2017).

"Mereka beraksi lima orang, namun baru berhasil diamankan 4 orang. Penangkapan itu dikakukan saat pelaku mencoba menukarkan barang hasil rampasan berupa sepeda motor korban dengan narkoba jenis sabu di Simpang Dam Mukakuning," ungkap Hengki, Senin (15/5/2017).

Dijelaskan, kejadian berawal saat dua korban mengendarai satu sepeda motor Honda Beat wama putoh BP 3252 MM, sekitar pukul 23.30 WIB. Tiba-tiba dari arah belakang, datang dua unit sepeda motor yang dikendarai lima pelaku dan menghadang korban.

"Korban dipukuli dan sepeda motornya dibawa kabur. Setelah itu, korban membuat laporan polisi, sehingga dilakukan pengembangan," lanjut Hengki.

Dari pengembangan itu, didapat informasi akan dilakukan transaksi barter antara satu unit sepeda motor dengan sabu senilai Rp500 ribu di kawasan Simpang Dam, pada Rabu (10/5/2017).

"Dari informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa merekalah yang pelaku begal di kawasan Marina, sehingga dilakukan penangkapan. Meskipun dua pelaku anak di bawah umur, namun tetap ada sanksi pidana yang diberikan," tegasnya.

Keempat pelaku, dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta diancam 9 tahun penjara. Mereka bernama Jeey (19), Steven Hansen (19), Muhammad Ridwan (17) dan Andre Saputra (17).

Editor: Udin