Tersangka Terancam Hukuman Mati

Sabu 21,5 Kg Tangkapan BNN Kepri Dipesan dari Madura
Oleh : Hadly
Senin | 15-05-2017 | 14:02 WIB
BNN-Kepri-Ekspose1.gif
Kepala BNN Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung (kiri) bersama Kabid Brantas BNN Kepri AKBP Bubung Pramiadi menunjukkan barang bukti sabu seberat 21,5 kg. (Foto: Hadly)

BATAMTODAY.COM, Batam - Narkotika jenis sabu seberat 21,5 kilogram yang diamankan petugas BNN Kepri di Kabupaten Karimun pada Sabtu (13/05/2017) dini hari, dipesan dari Madura, Jawa Timur melalui sindikat narkotika di Malaysia.

"Sabu 20 kemasan dengan berat bruto 21,5 kilogram ini dijemput ketiga tersangka menggunakan boat pancung yang ditekongi seseorang atas suruhan langsung dari Madura," kata Kepala BNN Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung kepada BATAMTODAY.COM, Senin (15/05/2017).

Ketiga tersangka, Sam bin Halik dan Ahmad Homaidi warga Sumenep Jawa Timur dan Jebat Satria warga Pulau Paret Kabupaten Karimun ditangkap di gang sebelah (Holiday_red) hotel di Karimun beserta 21,5 kikogram sabu.

"Sabu ini dijemput ketiga tersangka langung di perairan Johor Malaysia menggunakan bout pancung. Di tengah laut barang haram ini dipindahkan ke bout yang digunakan ke tiga terangka yang dibawa tekong," terangnya.

Saat dilakukan penangkapan, tekong bout pancung yang mengantar tiga tersangka ini tidak berhasil dilakukan penangkapan. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di Jawa Timur.

"Kalau tidak ditangkap, rencananya sabu ini akan dibawa ke Madura, dari Karimun tujuan Kualatungkal, Jambi seterusnya ke Surabaya dan tujuan terakhir ke Madura," katanya.

Sabu yang dibawa dari Malaysia tersebut dikemas dari Malaysia ke dalam paket plastik bening ke dalam 20 bungkus plastik bening dan disamarkan menggunakan kemasan susu, teh dan mie instan.

Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Rl No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Editor: Yudha