Gelapkan Sparepart Kapal, PT Kurnia Cahaya Samudra Polisikan Dua Karyawannya
Oleh : Romi Chandra
Jum\'at | 12-05-2017 | 16:50 WIB
pencuri-saprepart-400x192.gif
Dua terduga penggelapan dan penadah sparepart kapal tengah diperiksa (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam -  Dua orang terduga penggelapan dan satu orang penadah, dibekuk Unit V bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Kamis (11/5/2017) kemarin. Saat ini, ketiga terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan.

Kanit Tipidter, Iptu Marganda Pandapotan, mengatakan bahwa penangkapan dua terduga pelaku, Teguh Priyanto (39) dan Yotam Pappane (24) serta satu penadah, Gunarjo Simanjuntak, berdasarkan hasil pengembangan dari laporan yang dibuat Direktur PT Kurnia Cahaya Samudera, Sofian.

"Laporan tersebut dibuat, Selasa (10/5/2017). Pelapor melaporkan karyawannya sendiri dengan dugaan penggelapan barang-barang berupa sparepart kapal yang terdapat di atas Tugboat Tiga Berlian, yang bersandar di Pelabuhan Pertamina Kabil," ungkap Marganda, Jumat (12/5/2017).

Dijelaskan, setelah laporan dibuat, pihaknya langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan. Sehingga didapat seseorang yang diduga menjadi pelaku bernama teguh. Kemudian terhadap Teguh, diamankan dan diperiksa.

"Dari keterangan Teguh, ia mengaku telah mengambil sparepart tersebut bersama rekannya, Yotam. Ada 37 item sparepart yang digelapkan. Teguh merupakan ABK dan Yotam oiler pada tugboat itu. Mereka memang ditugaskan menjaga tugboat itu sejak Januari, dan sejak itu juga mulai mengambil peralatan di tugboat," jelas Marganda.

Dilanjutkan, perbuatan kedua pelaku, baru diketahui perusahaan pada Senin (8/5/2017), dan dua hari kemudian dilaporkan. "Para terduga pelaku ini, mengaku menjual barang-barang itu per kilo sebagai rongsokan. Jenisnya seperti tembaga, kuningan, besi dan aluminium," lanjutnya.

Hasil pemeriksaan, kegiatan itu sudah dilakukan beberapa bulan terakhir. "Mereka mendapatkan hasil penjualan sekitar Rp8 juta. Prosesnya juga bertahap. Namun kalau laporan perusahaan, item yang dijual dalam bentuk rongsokan itu, saat dibeli baru senilai Rp300 juta," pungkasnya.

Editor: Udin