Rayakan Waisak, 16 Warga Binaan Lapas Barelang Dapat Remisi
Oleh : Yosri Koto
Kamis | 11-05-2017 | 14:26 WIB
kalapas-Batam1.jpg

Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Marlik Subianto. (Foto: Yos)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 16 warga binaan yang beragama Budha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Batam dapat remisi khusus (RK) hari raya Waisak, Kamis (11/5/2017).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Marlik Subianto mengatakan, remisi yang diberikan tersebut berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan Ham RI yang menyetujui usulan pihak Lapas Batam untuk memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan yang beragama Budha.

"Yang kami usulkan untuk dapat remisi kemarin total ada 25 orang, namun yang sudah direstui baru 16 orang. Sembilan orang lain masih menunggu keputusan dari Kemenkumham RI karena tersandung Peraturan Pemerintah PP nomor 28 dan PP 99," ujarnya lagi.

Mereka yang sudah dapat remisi itu mendapat pemotongan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga dua bulan. "Satu orang yang dapat remisi dua bulan, yang lain ada yang 15 hari, satu bulan hingga 1,5 bulan," ujarnya.

Warga binaan yang mendapatkan remisi ataupun yang diusulkan dapat remisi tersebut adalah mereka yang telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berperilaku baik serta tidak ada catatan pelanggaran selama setahun terakhir.

"Ada sembilan lainya belum direstui karena masih dalam proses di Kementerian pusat," ujarnya.

Editor: Yudha