Pegawai BP Batam Terjerat OTT Tim Saber Pungli Polda Kepri

Tim Saber Pungli Usut Aset Adil Setiadi
Oleh : Hadli
Rabu | 10-05-2017 | 08:12 WIB
asdigelandang.jpg

Pegawai BP Batam Adil Setiadi yang terjerat OTT Tim Saber Pungli Polda Kepri digelandang polisi. (Foto; Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menetapkan status Kasatker (Kepala Satuan Kerja) Terminal Umum Batuampar, Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan (BP) Batam Adil Setiadi (AS) sebagai tersangka atas kasus pungli. Adil Setiadi tertangkap tangan (OTT) Tim Saber (Sapu Bersih) Pungli Polda Kepri, Senin (08/05/2017) sore.

"Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian di Mapolda Kepri, Selasa (9/5/2017) siang.

Selain pasal itu, kata Kapolda, pasal yang disangkakan, adalah pasal 11 dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 25 juta UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidlndak korupsi,"

"Tersagka juga jerat pasal TPPU, asetnya akan ditelusuri," tegas Kapolda yang didampingi Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Sam Budigusdian serta Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga.

Kapolda juga memaparkan, modus AS melakukan pungli bongkar muat barang. "Jadi modusnya meminta fee atau uang pelicin kepada perusahaan bongkar muat dalam rangka mengeluarkan barang," kata Kapolda dalam ekspos yang digelar di ruang Rupatama Mapolda Kepri, Selasa (09/05/2017) siang.

AS, ditangkap Tim Saber Pungli oleh Tim OTT yang dipimpim langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri di Pelabuhan Batuampar pada Senin (08/05/2017) sore. AS diamankan di dalam mobil Avanza BP 1658 QY depan Toko Cake Pisang di Nagoya.

Pada saat diamankan, tim mengamankan uang sebesar Rp 16 juta dalam amplop warna coklat beserta satu unit mobil Avansa hitam BP 1658 QY dan 3 unit ponsel.

Pelaku diketahui memeras perusahaan bongkar muat, PT Lautan Jaya Sukses (LJS) untuk mengeluarkan barang berupa module dari kawasan industri Batuampar. Padahal, semua administrasi sudah diselesaikan perusahaan tersebut, tapi ditahan pelaku.

"Untuk penerimaan negera sudah disetorkan perusahaan melalui transfer ke rekening BP Batam. Akan tetapi pihak pelabuhan Batam (Satker Pel Batam) meminta uang Rp 10 juta ke pihak PT LJS untuk membuka pintu atau izin bongkar dan mengeluarkan module tersebut dari tempat produksi yang berlokasi di kawasan industri Batuampar," papar Kapolda.

Uang Rp 6 juta lagi, kata Kapolda, diamankan di dalam amplop yang ada di dasbor mobil Avanza warna hitam yang digunakan pelaku.

Module adalah sejenis alat yang digunakan untuk melakukan pengeboran minyak di tengah laut yang diproduksi oleh salah satu perusahaan di kawasan industri Batuampar.

Editor: Dardani