Ini Tanggapan Kemenag Batam Soal Selebaran Registrasi Ulang di Pemakaman Seitemiang
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 04-05-2017 | 16:04 WIB
selebaran1.jpg

Selebaran registrasi ulang pemakaman Seitemiang. (Foto: Insert)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam tidak mengetahui adanya surat edaran dari Yayasan Khairul Ummah Madani yang berisi tentang registrasi dan pembayaran iuran tahunan di tempat pemakaman umum (TPU) Seitemiang.

 

"Belum ada laporan ke Kemenag, saya minta surat edaranya di kirim ke WA," ujar Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kemenag Kota Batam, Rusdin Efendi Kamis (4/5/2017) pukul 14.00 WIB.

Menanggapi hal itu kata Rusdin, yayasan tersebut izinya di notaris, serta izin pungutan iuran harus memiliki izin dari Dinas Pemukiman dan Pemakaman. Sementara dari Kemenag dari sisi Agama.

"Yayasan itu terdaftar di Notaris buka di kami, kalau ada pungutan, ranahnya Dinas Pemukiman dan Pemakaman. Tapi kami akan kroscek ke lapangan langsung, apakah benar surat edaran tersebut dan sudah memiliki izin atau belum," katanya.

Sesuai pemahaman agama Islam yang berbeda pendapat kata Resdin tumpang pemakaman boleh-boleh saja dilakukan dengan catatan lahan terbatas atau kondisi darurat. Apalagi lahan tersebut dikelolah yayasan, sehingga mereka berhak melakukannya.

"Agama Islam lihat juga dari kondisi, karena yang memiliki lahan itu yayasan. Boleh saja ditimpa kalau memang kondisi darurat atau lahan terbatas, tapi kalau memang masih ada lokasi lain hal itu tidak boleh. Makanya kami akan kroscek langsung ke lapangan," pungkasnya.

Editor: Yudha