Inilah Upah yang Diterima WNA Malaysia Pembawa Calon TKI Ilegal
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 02-05-2017 | 18:38 WIB
Kapolresta-Hengky-400x192.gif

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki (tengah), didampingi Kasat Reskrim, Kompol Agung Gima (kanan) dan Kanit Jatanras, Iptu Afuza Edmond (kiri). (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaringan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berhasil digagalkan petugas kepolisian di Bandara Hang Nadim dengan menyeret satu tersangka, AJ (52) WNA asal Malaysia, masih dikembangkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, saat ekspose mengatakan, pihaknya masih memburu warga Indonesia yang tergabung dalam jaringan ini, AR (DPO). Keterangan yang didapat, AR berada di Jakarta, sebagai orang yang merekrut para calon TKI ilegal tersebut.

"AR, adalah WNI. Dia berdiam di Jakarta dan bertugas mengarahkan para calon TKI ilegal begitu tiba di Batam. Pria ini dalam pengejaran," ungkap Hengki, Selasa (2/4/2017).

Selain itu, AJ, hanya bertugas sebagai kurir yang menjemput dari Bandara Hang Nadim hingga tiba di Malaysia. Tersangka, mendapat upah sebanyak 150 Ringgit Malaysia per satu orang yang dibawa.

"AJ mendapat upah 150 Ringgit Malaysia per orang yang dibawa. Bos besarnya adalah orang Malaysia, berinisial A," jelas Hengki.

Sebelumnya, seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, AJ (52), yang diamankan petugas Polsek Kawasan Bandara saat membawa tiga orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Barelang dan sudah menjadi tersangka.

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas Kapolsek Bandara yang cuiga dengan gerak gerik pelaku berjalan bersama tiga orang perempuan.

"Tiga korban berasal dari daerah Jawa dan Lombok. Mereka mau diberangkatkan ke Dubai melalui Malaysia," ungkap Hengki, Jumat (28/4/2017).

Editor: Udin