Imigrasi Batam Tolak 251 Permohonan Paspor RI
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 26-04-2017 | 12:38 WIB
KepalaImigrasi1_(1).jpg

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Teguh Prayitno. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terhitung sejak Januari hingga 20 April 2017, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, telah melakukan penolakan 251 warga yang melakukan pemohonan paspor RI.

 

Hal itu dilakukan, karena pemohon paspor memberikan keterangan yang tidak bena dan diduga kuat akan menjadi TKI non prosedural.

"Kita berupaya untuk menyelamatkan warga Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar. Sebab, hal ini yang kerap menimbulkan terjadinya kekerasan terhadap tenaga kerja karena tidak memiliki jaminan keamanan," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Teguh Prayitno, Rabu (26/4/2017).

Selain itu, pada saat akan berangkat ke luar negeri, pihaknya juga melakukan penundaan keberangkatan 129 orang WNI. Kemudian paspor RI-nya juga sisita dan diberikan surat tanda penerimaan.

"Pencegahan keberangkan WNI ini, karena diduga kuat akan menjadi tenaga kerja yang tidak melalui prosedur yang semestinya," lanjutnya.

Dijelaskan Teguh, pihaknya meyakini bahwa mereka akan bekerja sebagai TKI ilegal, dilihat dari fisik dan gelagatnya. "Rata-rata mereka kelabakan saat ditanya tujuan pergi ke luar negeri. Kemudian juga dilihat dari fisiknya. Serta, banyak hal lain yang menjadi dasar kuat pihak kami," jelasnya.

Menurut Teguh, pihaknya memiliki wewenang terhadap pengawasan Keimigrasian sebagaimana diatur dalam UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ditujukan bagi WNI maupun WNA.

"Pengawasan bagi WNI pada saat memohon Paspor RI dan pada saat akan berangkat meninggalkan Indonesia juga pengawasannya saat berada di luar negeri. Semuanya merupakam tugas dan dari Imigrasi," pungkasnya.

Editor: Yudha