Sempat Kabur ke Medan, Dua Pencuri Spesialis Bobol Rumah Mewah Dibekuk Polsek Batam Kota
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 14-04-2017 | 18:38 WIB
maling.gif

Ilustrasi spesialis rumah mewah maling (Sumber foto: Metro - SINDOnews)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Batam Kota membekuk dua pelaku spesialis pembobol rumah kosong, Yustinus Waruwu (34) dan Rudianto (38). Saat ini kedua pelaku telah mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Batam Kota.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin, mengatakan, kedua pelaku dibekuk di tempat yang berbeda. Satu di antaranya, Rudianto, sempat melarikan diri ke Medan, namun berhasil ditangkap.

Pengungkapannya sendiri, berdasarkan pengembangan dari laporan yang dibuat korban, Fendy, pada Sabtu (25/3/2017), di mana rumahnya yang berada di Orchird Park dibobol maling.

Berdasarkan laporan tersebut, kejadian itu bermula pada Jumat (24/3/2017), korban meninggalkan rumah untuk pergi ke Tanjungbatu. Kemudian Sabtunya, kembali pulang. Namun saat tiba di rumah, ia mendapati rumah sudah berantakan.

Kemudian ia naik ke lantai dua dan mendapati di dalam kamar, barang-barang berharganya sudah lenyap, berupa laptop, jam tangan, cincin emas, kamera, uang tunai Sing $ 1.760 dan RM 680, serta uang rupiah Rp2,4 juta.

"Korban pergi meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci. Saat ia datang, plafon dan atap rumah sudah rusak. Kemungkinan besar pelaku lewat dari atas masuk ke rumah," ungkap Arwin, Jumat (14/4/2017).

Ketahuannya, pihak Polsek mendapat laporan pada Selasa (28/4/2017), bahwa adanya orang tengah menukarkan uang dollar Singapura dalam jumlah cukup besar di salah satu money charge kawasan Nagoya, sehingga dilakukan pengecekan.

Begitu didatangi ke lokasi, ternyata benar mereka adalah pelaku dan dilakukan penangkapan. Saat itu, polisi baru berhasil membekuk Yustinus. Sementara Rudianto berhasil kabur.

"Hari Kamis (6/4/2017) kemarin, kita mendapat informasi keberadaan Rudianto di Medan, sehingga dilakukan pengejaran. Ia baru berhasil dibekuk pada Senin (10/4/2017) kemarin," jelasnya.

Setelah dikembangkan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit laptop dan 1 unit kamera. Sementara uang hasil curian sudah digunakan para pelaku.

"Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Arwin.

Editor: Udin