Palsukan e-KTP dan Buku Nikah, PNS Pemprov Kepri Ini Dibekuk Polisi
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 11-04-2017 | 15:26 WIB
Ekspose-pemalsu-ktp-Polres1.jpg

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki saat ekspose penangkapan pelaku pemalsuan KTP dan surat nikah. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubukbaja membekuk dua orang pelaku pemalsuan dokumen e-KTP, buku nikah maupun kartu keluarga (KK). Para pelaku sudah beroperasi dua tahun terakhir dan telah mengeluarkan sekitar 200 dokumen.

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, saat ekspose mengatakan, dua pelaku tersebut berinisial RH, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kepri, serta seorang wanita berinisial RN, wiraswasta.

"Penangkapannya dilakukan berdasarkan informasi yang didapat Polsek Lubukbaja. Mereka dibekuk di Perumahan Cipta Land Sekupang pada Senin (27/3/2017) lalu," ungkap Hengki, Selasa (11/4/2017).

Modus yang dilakukan, tersangka mencari blanko e-KTP yang masa berlakuknya sudah habis. Kemudian identitas dalam KTP itu diamplas halus sehingga tidak kelihatan. RH, bertugas mencetak identitas baru dan menenempelkannya pada blonko tersebut.

"Begitu juga dengan buku nikah dan KK. Mereka mencetak sendiri di rumah tempat digrebek tersebut," jelasnya.

Untuk sasaran, yakni masyarakat yang membutuhkan dokumen dalam waktu cepat. Mereka juga memberi harga cukup murah. Seperti KTP elektronik dan KK hanya Rp50 ribu. Sementara buku nikah kisaran Rp100 ribu.

"Untuk memcari orang yang ingin membuat, adalah tugas yang wanita, RN. Mereka merupakan teman yang kenal sejak tahun 2015 lalu. Keduanya dijerat Pasal Pasal 264, jo 263 KUHP, tentang pemalsuan dokumen negara, sengan ancaman 8 tahun penjara," pungkas Hengki.

Editor: Yudha