Gegara Pecahkan Batoko Seharga Rp200 Ribu, Dua Wanita di Batam Terancam Penjara 7 Tahun
Oleh : Gokli
Selasa | 11-04-2017 | 10:14 WIB
terdakwa-01.gif

Terdakwa Nurhayati dan Sisilia fransiska Gobang usai mendengar pembacaan surat dakwaan di PN Batam. (Foto: Gokli)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Nurhayati (36) dan Sisilia fransiska Gobang (39), warga Kampung Anyer, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batuampar, terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara gegara memecahkan batako seharga Rp200 ribu milik PT Global Trijaya Mandiri.

 

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (10/4/2017) sore, jaksa penuntut umum Yan Elhas Zeboea menggantikan Samsul Sitinjak, mendakwa Nurhayati dan Sisilia melakukan tindak pidana melanggar pasal 170 ayat (1) atau kedua ayat (2) KUHPidana. Sebab, kedua terdakwa dituduh merusak pagar beton milik PT Global Trijaya Mandiri dengan cara memecahkan batako, yang membuat perusahaan itu mengalami kerugian sebanyak Rp200 ribu.

"Kedua terdakwa diancam pidana pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau kedua pasal 170 ayat (2) KUHPiana," kata Yan Elhas, dihadapan majelis hakim Renni, Endi dan Taufik, serta penasehat hukum terdakwa, A.Rahman dan Edward.

Pengrusakan batako seharga Rp200 ribu itu bermula pada hari Minggu (5/6/2016) sekira pukul 10.00 WIB, Handoko suruhan PT Global Trijaya Mandiri melakukan pembangunan pagar beton sebagai pembatas lahan milik perusahaan tersebut. Kebetulan lahan yang dibagun pagar beton itu merupakan akses warga yang tinggal di ruli Kampung Anyer.

Awalnya, Handoko dengan kedua terdakwa sempat terjadi debat. Di mana, terdakwa meminta agar bisa tetap melintas di lahan perusahaan itu dan berharap pembangunan pagar beton dihentikan.

Tetapi, Handoko yang hanya menjalankan perintah pemilik PT Global Trijaya Mandiri tidak bisa memenuhi permintaan kedua terdakwa. Alhasil, terdakwa Nurhayati yang merasa kesal langsung menendang pagar peton tersebut dan terdakwa Sisilia memukul pagar dengan kayu.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, pagar beton itu mengalami kerusakan. Disebut ada sekitar empat batako pecah, yang kemudian diklaim pihak PT Global Trijaya Mandiri sebagai kerugian dengan nilai Rp200 ribu, serta menjadi dasar memenjarakan kedua wanita itu di Polsek Batuampar.

Terhadap dakwaan itu, penasehat hukum terdakwa mengatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Selain itu, penasehat hukum itu juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan, karena terdakwa Nurhayati sedang mengandung 6 bulan dan terdakwa Sisilia baru melahirkan.

"Majelis hakim tidak mengatakan akan mempercepat proses sidang untuk kedua terdakwa. Tetapi, kami juga akan mengajukan eksepsi," kata A.Rahman, PH yang mendampingi kedua terdakwa di persidangan.

Selain memaksakan kedua terdakwa untuk dipenjara, Rahman juga mempertanyakan laporan penganiayaan yang dibuat kedua terdakwa di Polsek Batuampar. Di mana, pada saat terjadi pengrusakan batako, kedua terdakwa juga mengalami tindak pidana penganiayaan oleh suruahan pihak perusahaan, yang sampai saat ini tak kunjung diproses Polisi.

"Pada hari yang sama terjadi pengrusakan, kedua terdakwa membuat laporan balik penganiayaan dengan bukti visum. Tetapi sampai sekarang tak diproses. Ini bentuk diskrimininasi hukum terhadap masyarakat miskin," begitu kata Rahman, usai mendengar pembacaan surat dakwaan di PN Batam.

Editor: Yudha