Perda RTRW Tak Punya, Dinas Cipta Karya Kesulitas Menata Kota Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 22-03-2017 | 13:02 WIB
Kadis-Cipta-Karya-Batam-01.gif

Suhar, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam. (Foto:Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam sampai saat ini belum memiliki acuan dalam mengatur tata ruang di Kota Batam.

 

Hal itu setelah peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah belum kunjung dimiliki kota Batam, setelah aturan tersebut tidak berlaku sejak 2014 lalu.

"Kita belum miliki, sebenarnya tata ruang ini dulu ditangani Bapedal, aturan perda RTRW yang lama hanya berlaku 10 tahun sejak disahkan pada 2004 lalu," kata Suhar Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), Rabu (22/03/2017).

Menurutnya saat ini meskipun perda RTRW belum dimiliki, pihaknya tetap berkerja sesuai aturan yang ada dalam acuan pada Perpres No 87 tahun 2011 tentang tata ruang.

Meskipun demikian Perda RTRW sangat penting. Perda tersebut mengatur pembangunan pola ruang serta struktur ruang. Yang dimaksut pola ruang mencangkup lahan, untuk struktur ruang jaringan pengembangan jalan atau yutinitas.

"Rencana kalau memang disahkan aturan perda itu jelas lahan dan tinggi bangunan diatur," katanya.

Suhar berharap perda RTRW bisa disahkan pada 2017, sehingga pihaknya bisa menggesah perda Ketetapan Rencana Kota (KRK) pada 2018 mendatang. Pasalnya izin mendirikan bangunan sesuai UUD harus memiliki KRK bukan fatwa.

"Tugas yang paling proitas dari pimpinan tata ruang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017 perda RTRW sudah bisa disahkan. Kalau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2020 harus di sahkan," pungkasnya.

Editor: GOkli