Tim Gabungan Kembali Hentikan Aktivitas Reklamasi di Sagulung
Oleh : CR-14
Senin | 13-03-2017 | 13:50 WIB
DLH-Dendi-Purnomo-menghentikan-reklamasi-sagulung1.gif

Tim Gabungan menghentikan aktivitas reklamasi di Sagulung. (Foto: CR-14)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup, Bina Marga, pihak Kementerian PUPR dan Kecamatan Sagulung menghentikan paksa proyek reklamasi yang mempersempit alur sungai di RW 18 Kelurahan Seilangkai, Kecematan Sagulung, Batam, Senin (12/3/2017).

Tim gabungan memberi waktu seminggu kepada PT Cipta Dwi Fortuna untuk segera melebarkan kembali alur sungai seperti semula.

"Kita berikan waktu satu minggu kepada pihak pengembang untuk membongkar jembatan itu. Jika tidak, peralatan yang ada di lokasi akan kita sita," ujar Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dendi Purnomo, saat meninjau lokasi.

Dendi Purnomo mengaku, proyek reklamasi tersebut belum mengantongi izin yang lengkap. Pihak pengembang hanya memiliki peta lokasi (PL) dari Badan Pengawasan (BP) Batam. "Proyek reklamasi ini harus kita dihentikan. Mereka tidak mempunyai izin lengkap, baru punya izin peta lokasi," ujarnya lagi.

Ia mengatakan, selain menyalahi aturan perizinan, proyek ini juga merusak tata lingkungan di sekitar karena aktivitas pekerjaan itu dianggap tak menggunakan standar kesehatan lingkungan, padahal apapun bentuk kegiatan harus mengedepankan analisis dampak lingkungan (Amdal).

"Seharusnya pelaksana pekerjaan melakukan kajian Amdal dan standar keselamatan warga karena mempersempit alur sungai nantinya akan menyebabkan banjir yang berdampak buruk pada warga," ujarnya.

Ia juga menyayangkan sikap pihak pengembang proyek reklamasi yang terkesan bandel, seolah-olah kebal hukum. Sudah dua kali dihentikan, namun tetap beraktifitas. Bahkan, jembatan yang mempersempit alur sungai sudah sempat dibongkar kini terpasang kembali.

"Kami akan tingkatkan lagi penyidikan terhadap pelanggaran pihak proyek ini. Untuk saat ini proyek ini dihentikan," ujarnya lagi.

Sementara Camat Sagulung Reza Khadafi di lokasi mengatakan, alur sungai tersebut memang harus dilebarkan kembali seperti semula dan pihak pengembang terpaksa harus membongkar jembatan tersebut untuk mengembalikan fungsi sungai seperti semula.

"Kita kasih waktu seminggu untuk mereka bongkar jembatannya dan melebarkan sungai kembali. Jika tidak kita yang akan bongkar," ujar Reza.

Selain itu pihak kecamatan juga sudah berkoordinasi dengan Kementrian PU pusat agar seluruh alur sungai dinormalisasikan kembali dengan lebar 50 meter. "Tapi untuk lokasi reklamasi ini, kami tetap akan minta pertanggungjawaban pihak proyek," ujar Reza.

Editor: Yudha