Polair Limpahkan Kasus Burung Seludupan Asal Malaysia ke Karantina Batam
Oleh : Hadli
Senin | 06-03-2017 | 14:12 WIB
burungselundupan.jpg

Dirpolair Polda Kepri, Kombes Pol Teddy J.S Marbun didampingi PLT Kabid Humas Polda Kepri AKBP Edy Santoso dan Ramauli Simatupang saat mengecek kondisi burung seludupan dari Malaysia di kantor karantina, Jumat (3/3/2017). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Polisi Perairan Polda Kepri, Kombes Pol Teddy J.S Marbun mengatakan, kasus tangkapan burung jenis murai batu dan kacer asal Malaysi dilimpahkan ke Kantor Balai Karantina Kelas I Batam.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Karantina karen Undang-undang tentang tidak pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sesuai Pasal 5 jo Pasal 31 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 1992," kata Teddy, Senin (6/3/2017).

Penangkapan burung-burung tersebut dilakuakan Ditpolair Polda Kepri pada Kamis (02/03/2017) lalu, sekitar pukul 02.00 Wib yang diselundupkan melalui pelabuhan tikus Teluk Mata Ikan, Batu Besar, Nongsa, Batam.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah MJ dan HD. Mereka sopir truk mobil Toyota Avanza warna hitam BP 1665 EI dan Nisan Evalia warna putih BP 1655 FG yang mengangkut 70 kotak kandang burung.

"Pelaku sudah diserahkan ke Karantina untuk di proses termasuk barang bukti dua unit mobil, burung murai dan kacer," ujarnya.

Burung yang diamankan keseluruhan dari 70 kandang sebanyak 1.115 (sebelumnya 1.150) ekor dan terdapat 15-20 ekor di tiap kandang.

Pada saat dititipkan ke di kandang karantina, tinggal 600 ekor, sisanya ditemukan mati akibat perjalanan dari Malaysia ke Batam.

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Batam, Ramauli Simatupang, mengatakan, burung yang diamankan bukan burung yang dilindungi.

"Hanya saja masuknya secara ilegal, tidak sesuai prosedur. Sebenarnya kalau mau mengurus dokumen burung ini biayanya lebih lebih murah dibanding diseludupkan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan itu bermula saat anggota mendapatkan informasi adanya dua unit kendaraan roda empat yang mencurigakan di sekitar Teluk Mata Ikan, Kamis (02/03/2017) lalu, sekitar pukul 02.00 Wib.

"Pukul 01.00 Wib, anggota kami mendapatkan informasi dua unit mobil Toyota Avanza warna hitam BP 1665 EI dan Nisan Evalia warna putih BP 1655 FG, akan melintasi Teluk Mata Ikan," ujar Teddy saat jumpa pers di Balai Karantina Pertanian, Kelas 1 Batam.

Saat pengembangan dan pengintaian, dua kendaraan roda empat tersebut berhasil diamankan berserta kedua supir, masing-masing berinisial MJ dan HD. Saat pemeriksaan muatan yang diduga berisi TKI ilegal dan narkoba tersebut, ternyata berisi puluhan kotak burung Kacer dan Murai Batu, yang diduga diselundupkan dari Malaysia.

"Awalnya informasi diperkirakan penyeludupan TKI atau narkoba dan bahkan bahan berbahaya. Setelah di selidiki ternyata penyekfuoan burung," ujarnya.

Kedua supir mengaku tidak bisa menunjukan dokumen lengkap atas muatan yang dibawa. Kedua kendaraan bersama muatan langsung digiring ke Markas Polair Polda Kepri di Sekupang. Saat diperiksa, setidaknya ada 70 kotak kandang burung. 28 kotak burung ditemukan di Avanza dan 42 kotak di Nisan Evalia.

"Totalnya ada 70 kotak kandang burung. 1 kota isinya bervariasi, 15-20 ekor burung jenis Kacer dan Murai Batu," ujarnya.

Saat ini, terhadap kedua supir mobil, MJ pengemudi Avanza dan HD supir Nisan Evalia masih dilakukan pemeriksaan di Markas Polair Sekupang. Namun demikian, belum diketahui ribuan burung tersebut akan dikirim ke mana.

Editor: Dardani