Kasus Meme Bom Termos

Polda Tetapkan Ketua Kadin Kepri Tersangka UU ITE
Oleh : Hadli
Sabtu | 04-03-2017 | 08:24 WIB
makruftersangka.jpg

Polda Kepri telah menetapkan Ketua Kadin Kepri Makruf Maulana (kemeja putih lengan panjang) sebagai tersangka kasus "Meme Bom Termos". (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri telah melaksanakan gelar perkara dalam kasus "bom meme termos" yang menyeret Ketua Kadin Kepri, Ahmad Makruf Maulana. Hasil, penyidik menaikkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Dari hasil gelar perkara, sudah berstatus tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto kepada BATAMTODAY.COM di tengah perayaan hari jadi Polda Kepri yang ke 12 tahun di Mapolda Kepri, Jumat (12/03/2017) siang.

Budi mengaku, belum mengetahui persis perkembangan pasca Makruf menjadi tersangka. "Sudah diperiksa lagi apa belum perkembangannya, saya belum mendapat laporan. Nanti hasil bagaimana pasti disampaikan," kata Budi.

Budi mengaku, sebelum gelar perkara dilakukan, proses penyelidikan sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saksi-saksi itu beberapa orang yang berada di dalam group WhasApp tempat Mahruf memosting "Meme Bom Termos".

Saksi lain yang diambil keterangan dalam kasus ini adalah saksi ahli bahasa serta saksi yang berhubungan dengan alat komunikasi. Keterangan kedua saksi diambil setelah proses pemeriksaan pada saksi di grup termasuk pelaku pemosting selesai diperiksa.

Sebagaimana diberitakan, pada Selasa, 13 Desember 2016 lalu Ketua Kadin Kepri Ahmad Makruf memposting foto seorang pria telanjang dada yang menyandarkan sebuah termos di bahunya. Foto tersebut juga dibumbui tulisan yang menyinggung Polri, khususnya Densus 88 Anti Terorisme.

Tulisan dalam postingan di salah satu grup WhatsApp yang beranggotakan perwira Polri termasuk Kapolda Kepri, Perwira TNI, Pejabat, aktifitas serta wartawan, berbunyi. "Kalau pengalihan isu pakai bom panci masih gagal, coba alihkan isu dengan bom termos".

Dalam kasus meme bom termos ini polisi akan menjerat pelaku dengan UU ITE pasal 45 ayat 3 nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008.

"Bersangkutan dijerat pasal 27, pasal 45 dan pasal 207, dengan ancaman enam tahun penjaram," ucap Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian dalam eksposnya.

Kapolda sangat menyayangkan sikap pelaku yang tidak mencerminkan sebagai salah satu tokoh masyarakat di Batam. Namun secara pribadi, ia telah memaafkan kesilafan Makruf.

"Tapi tidak untuk Polri. Banyak pihak yang terluka hatinya, karena sangat tidak menghargai kinerja dan jerih payah pihak kepolisian dalam mengamankan NKRI," jelas mantan Wakakorlantas Polri tersebut.

Dalam kasus ini, Makruf sendiri telah menyatakan permohonan maafnya kepada insitusi Polri setelah mendapat kesempatan dalam proses pemeriksaan kepada dirinya di Mapolda Kepri.

"Saya khilaf, saya menyesal dan mohon maaf beribu-ribu maaf terhadap Korps Kepolisian. Saya sama sekali tidak bermaksud seperti itu," katanya.

Editor: Dardani